Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legal Opini Pengelolaan Aset Daerah

Minggu, 26 Oktober 2025 | Oktober 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-26T07:30:24Z

SUMSEL//PALI.svectrum.com

26 Oktober 2025


Aset daerah adalah salah satu sumber pemasukan daerah maka perlu di atur sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab jika sistemnya salah bukan tidak mungkin aset daerah hanya akan menjadi beban keuangan daerah serta dapat berdampak kolusi dan nepotisme.


Tidak ada aturan yang membenarkan pemerintah daerah (pemda) memiliki hotel sendiri yang dikelola langsung di bawah dinas pariwisata, bukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika pemda melakukan hal ini, ada potensi sanksi pidana karena penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah. 


Aturan yang dilanggar


Beberapa aturan utama yang dilanggar oleh pemda dalam kasus ini adalah:


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 304 mengatur bahwa pemda hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Ini menegaskan bahwa daerah tidak diperbolehkan memiliki usaha langsung tanpa membentuk badan usaha yang terpisah.


Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah: Aturan ini menjelaskan bahwa BUMD adalah entitas yang didirikan untuk mengelola kegiatan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Usaha yang dijalankan langsung oleh dinas pariwisata tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD): UU ini mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hotel milik daerah harus dikelola sebagai kekayaan yang dipisahkan (yaitu BUMD) agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan. 


Potensi sanksi pidana


Jika pemda mengelola hotel sendiri di luar mekanisme BUMD, hal ini bisa menimbulkan tindak pidana korupsi yang memiliki beberapa sanksi, yaitu:


Penyalahgunaan wewenang: Para pejabat yang terlibat dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang, yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau daerah. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara dan denda.


Penggelapan aset daerah: Aset daerah, dalam hal ini hotel, harus dikelola secara terpisah. Jika dikelola langsung oleh dinas, ada risiko aset tersebut digunakan atau dimanfaatkan secara tidak sah. Hal ini bisa dikenakan pidana karena penggelapan dalam jabatan atau terkait keuangan negara.


Pelanggaran peraturan administrasi: Selain sanksi pidana, para pejabat juga akan menghadapi sanksi administrasi, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 


Kesimpulan


Secara hukum, pemda tidak diperbolehkan memiliki hotel yang dikelola langsung oleh dinas pariwisata. Seluruh usaha komersial yang melibatkan aset daerah harus diwadahi dalam BUMD. Pengelolaan hotel di luar prosedur yang benar berpotensi melanggar sejumlah undang-undang dan dapat berujung pada sanksi pidana maupun sanksi administratif bagi para pejabat yang terlibat. (Red/Tim) 

×
Berita Terbaru Update