Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadaan Lansung (PL) Non Tender Dua OPD Di Pali Yang Berpotensi Dibatalkan Serta Berujung Pidana.

Senin, 20 Oktober 2025 | Oktober 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T17:04:26Z


SUMSEL//PALI. svectrum.com

Selasa 21 Oktober 2021


Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sistem yang di bangun oleh pemerintah demi mengatur arus pengadaan agar terhindar dari berbagai tindakan koruptif serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan mencegah terjadinya monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh penyedia.

‎Salah satunya adalah tentang Sisa Kemampuan Paket (SKP), peralatan atau Personil di pengadaan Pekerjaan Kontruksi untuk waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan. Pengadaan melalui Proses tender ataupun Pengadaan Lansung Non Tender semuanya merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2000 tentang standar dan Pedoman Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia, 

‎Sementara itu IA seorang Ahli Pengadaan Barang dan jasa Menjelaskan,

‎"persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan  kontruksi antara lain memperhitungkan Sisa Kemampuan  Paket ( SKP ), Dengan ketentuan :

‎SKP  = KP - P

‎KP  = nilai Kemampuan Paket dengan ketentuan : 

‎Untuk Usaha Kecil, Nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (Lima) paket pekerjaan; dan Untuk Usaha Non Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (Enam) atau 1,2 ( satu koma dua ) N.

‎P = paket yang sedang berjalan 

‎N = jumlah paket  pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5(Lima) tahun terakhir" tuturnya dengan nada santai 

‎"SKP untuk menghitung kontrak yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan, yaitu  usaha kecil hanya boleh melaksanakan kontrak dalam waktu bersamaan sebanyak 5 (lima) paket dan usaha non kecil sebanyak 6 (Enam) atau 1,2N, bukan Penawaran yang masuk bersamaan bukan tanggal tanda tangan kontrak secara  bersamaan" terangnya lagi.

‎"SKP dihitung atau di evaluasi dalam tender dan Pengadaan Lansung (PL) non tender penyedia yang tidak menyampaikan informasi dengan benar akan di gugurkan dan atau akan di daftar hitamkan" masih jelas IA 

‎Lanjut IA "Kasus Di kabupaten Pali diduga telah terjadi pelanggaran aturan dalam tatakelola pengadaan barang dan jasa, Pengadaan Lansung ( PL ) non tender di dua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), sebanyak 400 paket pekerjaan Pengadaan Lansung (PL) non tender Di dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) ada beberapa Perusahaan yang mendominasi Paket pekerjaan yang di duga melampaui Abang batas Sisa Kemampuan Paket (SKP)"

‎"Dugaan telah terjadi Pelanggaran dan adanya pemufakatan jahat terstruktur dan sistematis antara Pejabat Pengadaan dinas Pekerjaan Umum dan Perkim karna meloloskan Calon rekanan yang diduga sudah melampaui Abang batas SKP (Sisa Kemampuan Paket), sesuai dengan uraian di atas bahwa satu perusahaan hanya di bolehkan melaksanakan pekerjaan sebanyak 5 (lima) paket dalam waktu bersamaan sesuai ketentuan yang di atur oleh Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2000 tentang standar dan Pedoman Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia", 

‎Pelanggaran ini dapat berujung beberapa sanksi :

‎1. sanksi administratif

‎2. sanksi pencantuman dalam daftar 

‎ hitam (blacklist)

‎3. Gugatan secara Perdata ke Komisi  

‎ Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

‎4. Pelaporan secara pidana kepada pihak 

‎ berwenang." tutupnya.

‎Berikut perusahaan yang mendominasi serta di duga melanggar aturan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, serta dapat berimbas pencantuman dalam daftar hitam ( blacklist) :


‎1. Jaya Wijaya Pratama 22  paket

‎2. Nengkoda jaya 16 paket

‎3. Abab sejahtera mandiri 12 paket

‎4. PT.sudung emas Investama 10 paket

‎5. Ananda Kesya Pratama 11 paket

‎6. saunk emas bidadari 10 paket

‎7. zaeim hakim ismadt 14 paket

‎8. aira Nusantara mandiri 14 paket

‎9. karya parang Sabila 11 paket

‎10. maju jaya 10 paket

‎11. rapsanjani Wira mandiri 9 paket

‎12. hutama tiga karya 9 paket

‎13. samudra Penukal 9 paket

‎14. chandra buana perkasa 9 paket

‎15. raisa Pratama 9 paket

‎16. bangun sukses mandiri 9 paket

‎17. tiga putra Saputri 8 paket

‎18. ayu Pratama 8 paket

‎19. Perkasa utama Pali 8 paket

‎20. Fatar Bimantara Persada 8 paket

‎21. Asta anugra 8 paket

‎22. jaya mandiri bersama 7  paket

‎23. Sukses karya bersaudara 7 paket

‎24. Salsabila putri 7 paket

‎25. pkl sukses bersama 7 paket

‎26. dua tiga empat grup 7 paket

‎27. putra Gumai mandiri 6 paket

‎28. Kemala jaya bersatu 6 paket

‎29. Danathree jaya 6 paket


‎Selain itu, ini akibat dari Pejabat pengadaan di dua OPD tersebut tidak memiliki kompetensi di bidang pengadaan dan diluar tugasnya, mereka tidak paham aturan ataukah memang ada unsur kesengajaan sehingga Sisa Kemampuan Paket tidak dihitung dan atau mempedomani peraturan yang berlaku. Calon rekanan yang melebihi ambang batas SKP wajib hukumnya untuk di gugurkan tapi kenyataan yang terjadi dugaan pelanggaran dalam proses Pengadaan Lansung di Kabupaten Pali telah mencederai akuntabilitas sistem Hukum pengadaan barang/ jasa yang berlaku di negara ini. 

‎Selain itu Abu Rizal Aktivis AP3 kabupaten Pali juga ikut berkomentar, bahwa akan berkoordinasi dengan LKPP terlebih dahulu jika terdapat peluang atau celah hukumnya akan melakukan gugatan baik perdata maupun pidana.

‎"Sesuai data yang kita miliki, secepat mungkin akan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah jika terdapat celah hukumnya maka kita akan lakukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan akan kami laporkan secara pidana Ke Polda dan Kejati Sumsel" tegas Ijal 


Hingga berita ini di terbitkan, Pejabat Pengadaan PUTR dan PERKIM belum terkonfirmasi. (Red/tim) 

×
Berita Terbaru Update