Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Bupati Pali Berpontesi Terjerat Hukum" Imbas Kebijakan Cacat Hukum.

Jumat, 17 Oktober 2025 | Oktober 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T15:19:59Z


SUMSEL//PALI. svectrum.com

Jumat 17 Oktober 2025


Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) adalah kabupaten yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah, selain itu Kabupeten Pali hanya mencakup 5 (lima) Kecamatan, 6 (Enam)  kelurahan dan 65 (Enam Puluh Lima) desa. 


‎Pemerataan pembangunan menjadi fokus utama yang di motori oleh dinas PUTR Kabupaten Pali, Yang mana di ketahui Anggara Dinas PUTR kabupaten Pali meningkat setelah efisiensi, dari sini terlihat keseriusan Pemerintah Daerah dalam peningkatan Pelayanan demi kesejahteraan masyarakat.

‎Dari sini sungguh terlihat geliat pembangunan di genjot sedemikian rupa demi mensejahterakan masyarakat kabupaten Pali. Salah satu Mega proyek yang nilainya cukup pantastis dan muncul tiba tiba setelah terjadinya efisiensi. Penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi, Nomor kontrak : 600/226/KPA.02/PGARSUDTU/VI/2025, tanggal kontrak 17 Juni 2025 Nilai kontrak : Rp 31.959.756.000,- Penyedia jasa PT. Adipati Raden Sinum.

‎Kejanggalan dalam kontrak ini juga terhendus setelah tim Media ini konfirmasi kepada kepala dinas PUTR kabupaten Pali pada tanggal 18 September 2025 yang lalu, telah terjadi pengurangan nilai kontrak awal senilai Rp. 7 Miliar. Dalam keterangannya untuk menyelesaikan gedung RSUD dibutuhkan dana Senilai Rp. 25 Miliar, dan di lakukan tender terbuka paket senilai Rp.32 M ( tambahan 25 M + 7 M ).

‎Tim media berusaha mencari dasar hukum dari kebijakan dinas PUTR Tersebut, mulai dari Perpres No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres No. 46  tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah melalui penyedia dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2000 standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia. 

‎Dari penelusuran tersebut tidak di temukan payung Hukum atau regulasi yang mengatur terkait kebijakan dinas PUTR Pali dalam hal pengurangan nilai kontrak serta memindahkan anggaran dari kontrak lama ke Pekerjaan baru.

‎Terkait permasalahan ini IA salah seorang ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah saat di konfirmasi menjawab dengan tegas.

‎"Ini cacat hukum dan tak sesuai prosedur, gugat saja kontraknya uji secara hukum saya sangat yakin bahwa kontrak tersebut berpeluang besar dapat di batalkan sebab menurut keilmuan yang saya anut telah terjadi dua kesalahan :

‎1. pengurangan nilai kontrak senilai Rp. 7 Miliar tanpa dasar yang jelas serta tidak menghormati kaidah hukum tentang pengadaan barang dan jasa.

‎2. Memindahkan Anggaran dari kontrak lama ke pekerjaan baru, tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

‎Sekali lagi saya tegaskan, jika kawan kawan jurnalis ingin memuaskan diri, Uji saja secara hukum Gugat kontraknya dan peluang Pembatalan kontrak sangat terbuka lebar. Tutupnya. 

‎Selain itu deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi ( K-MAKI ) Feri Kurniawan yang di kutip dari SuaraMetropolitan, menilai langkah tersebut bukan hanya sekedar kejanggalan administratif, melainkan indikasi permainan anggaran yang di bungkus dengan prosedural.

‎“Kalau uang rakyat bisa berubah bentuk secepat itu, kita patut curiga. Ini proyek pembangunan atau proyek akal-akalan? Pengurangan kontrak boleh saja, tapi harus transparan dan sesuai aturan hukum, bukan berdasar tafsir pribadi,” tegas Feri kepada

‎Ia menjelaskan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap perubahan kontrak (addendum) harus memiliki dasar hukum dan batas nilai tertentu yang diatur secara ketat. Jika dilakukan tanpa payung regulasi, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

‎“Kalimat ‘tidak ada aturan bukan berarti tidak boleh’ itu menyesatkan. Dalam keuangan negara, yang tidak diatur justru dilarang. Kalau semua pejabat berpikir seperti itu, negara bisa bangkrut karena kreativitas yang salah arah,” sindirnya.

‎K-MAKI juga menyoroti posisi Bupati PALI yang dinilai terlalu mudah memberikan ruang kepada bawahannya untuk bermain tafsir kebijakan. Menurut Feri, kepala daerah tidak bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu” karena seluruh kebijakan keuangan daerah tetap bermuara di tanggung jawab Bupati.

‎“Kalau memang benar kebijakan ini tanpa prosedur yang sah, maka bukan hanya Kadis yang bisa terseret. Pimpinan daerah juga harus siap memikul beban politik dan hukumnya. Jangan sampai gara-gara satu kebijakan janggal, satu kabupaten jadi bahan olok-olok publik,” tegasnya.

‎K-MAKI Sumsel menyatakan akan menelusuri dokumen kontrak dan addendum proyek RSUD Talang Ubi. Bila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, lembaga itu siap membawa temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

‎“Kami tidak ingin berpolemik, tapi kalau ada aroma penyimpangan, K-MAKI akan bergerak. Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan gaya ‘asal jadi’. Proyek kesehatan seharusnya wujud kepedulian, bukan ladang kepentingan,” tutup Feri. (Red/TIM) 

×
Berita Terbaru Update