SUMSEL//PALI. svectrum.com
Jumat 19 September 2025.
Talang Ubi_ Kabupaten Pali sebagai kabupaten yang baru seumur jagung tapi dari segi pembangunan tidak kalah dengan kabupaten tetangga bahkan kabupaten induknya yaitu Muara Enim, apalagi pembangunan di bidang infrastruktur.
Seperti hal pembangunan Rumah Sakit Anuar Mahakil talang Ubi yang di genjot demi meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat kabupaten Pali itu sendiri, pada tahun 2025 ini dinas PUTR kabupaten Pali menggelontorkan Anggaran sebesar 35 Miliar, tentu saja dengan Anggaran tersebut mimpi masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak akan terpenuhi dan bukan mimpi yang tak kunjung datang.
Tapi dalam pelaksanaannya terdapat kejanggalan yang menjadi sorotan publik, sebab ada kebijakan yang diduga diluar aturan dan tidak sesuai mekanisme yang mengatur terkait aturan pengadaan barang jasa pemerintah.
Pada awalnya di Anggarkan senilai 10 M ( Sepuluh Miliar ) yang di menangkan oleh PT. Kerta Menggala Agung dengan Nomor kontrak : 600/014/KPA.02/LPGRTC/II/2025 Judul paket : Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD Tipe C, pada tanggal 21 Agustus 2025 Media ini sempat mengkonfirmasi kedinas PUTR dan Saudara Rian Dinata selaku PPTK membenarkan bahwa ada pemangkasan anggaran yang semula Rp.10 miliar menjadi Rp. 3 miliar.
"Memang benar pekerjaan yang semula Rp. 10 Miliar karna efisiensi maka dipangkas menjadi Rp. 3 Miliar dan pekerjaannya hanya beberapa item saja seperti pemasangan granit lantai dan pekerjaan dinding " jelas Rian kala itu.
Dari penjelasan itulah memantik respon publik yang menimbulkan pentayaan yang tak kunjung menemukan jawaban sehingga setelah beberapa media online mengangkat kasus ini kepermukaan akhirnya Ir. H, Ristanto Wahyudi. ST. MT angkat bicara saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pribadi miliknya.
Terkait pemangkasan Anggaran lanjutan pembangunan RSUD yang semula 10 M menjadi 3 M
Bisa di jelaskan aturan atau payung hukumnya..?
Sebab Klo menurut hemat kami prihal ini cacat hukum dan dapat berdampak Pidana.
1. Kebijakan daerah ingin menyelesaikan gedung A Rumah Sakit Talang Ubi dikarenakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan sehubungan RS Talang Ubi sdh pindah ke gedung baru, sementara gedung tsb belum selesai.
2. Setelah dilakukan perhitungan dibutuhkan tambahan dana 25 M untuk penyelesaian gedung tersebut diluar 10 M yg sdh teranggarkan.
3. Tidak memungkinkan dalam 1 gedung ada 2 pekerjaan yg berkaitan tetapi dilaksanakan oleh 2 rekanan yg memiliki kontrak berbeda, sementara untuk kontrak awal sdh menarik uang muka, maka diambil keputusan maka kontrak pertama dilaksanakan sampai sebesar uang muka yg sdh diambil (yg mana fisiknya pun sampai saat ini blm selesai) dan sisa kontrak digabungkan ke 25 M (total menjadi 32 M) untuk penyelesaian RS..
4. Paket 32 M dilakukan lelang terbuka. Jelas Kadis PUTR Pali.
Saat disinggung soal pemutusan kontrak Pak Tanto sapaan akrabnya menjelaskan lebih lanjut
"Tidak ada pembatalan kontrak tapi pengurangan nilai kontrak"
Jadi ada dua kontrak pak.?
"Iya, karena kontrak pertama sudah mengambil uang muka jadi tidak mungkin untuk pengembalian jadi rekanan bekerja sesuai uang muka yang mereka sudah ambil" jelasnya lagi.
Saat ditanye terkait aturan dan payung hukumnya ?
"Tidak ada aturan bukan berarti tidak boleh apalagi sudah tertuang didalam addendum kontrak yang ditanda tangani oleh rekanan itu sendiri "
"Mungkin itu jawaban dari kami" tutup kadis PUTR Pali.
Dari penjelasan tersebut justru menimbulkan kontradiktif satu sisi menyatakan tidak boleh ada dua kontrak dalam satu lokasi tapi disisi lain kontrak lama tetap berlanjut.
Menanggapi prihal ini salah seorang Ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sudah mengantongi Sertifikat Pemberi Keterangan Ahli di pengadilan Tipikor yang namanya minta di inisialkan ( IA ) juga ikut menanggapi pernyataan kadis PUTR Pali, menurutnya harus hati hati mengambil kebijakan bukan tidak mungkin menimbulkan akibat Hukum baik pidana maupun perdata, kebijakannya bagus tapi tetap harus perpegang pada aturan yang berlaku.
"Kita telaah satu demi satu, :
1. kebijakan daerah yang ingin menyelesaikan Rumah Sakit demi pelayanan,
a. Sebutkan secara detail kebijakan daerah itu siapa ( Bupati, Wk. Bupati,Tim TAPD .. Atau yang lainnya ) ?
b. Apakah dengan kebijakan tersebut di dalam anggaran APBD 2025 dapat menyelesaikan pembangunan gedung rumah sakit sehingga bisa berpungsi sebagaimana mestinya dalam hal pelayanan ?
c. Sebaiknya kebijakan daerah harus dipahami dulu :
Kebijakan daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan dan pedoman yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di daerahnya, yang biasanya di tuangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Keputusan Kepada daeran atau Keputusan DPRD atau sejenisnya. Yang jadi pertanyaan apakah dokumen tersebut ada.?,
Jika tidak ada jangan pernah bicara kebijakan daerah, jelasnya.
Lanjutnya lagi "Karena kebijakan daerah tidak bisa hanya dengan lisan tapi harus di buktikan dalam bentuk dokumen yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.
2. setelah dilakukan perhitungan Dibutuhkan tambahan Anggaran Rp. 25 Miliar untuk penyelesaian gedung tersebut diluar 10 Miliar yang telah di Anggarkan tapi fakta yang terjadi ada penambahan Rp 32 Miliar yang dilaksanakan.
3. tidak memungkinkan dalam satu gedung ada 2 pekerjaan yang berkaitan tetapi di laksanakan oleh 2 rekanan yang memiliki kontrak berbeda, sementara untuk kontrak awal sudah menarik uang muka, maka diambil keputusan kontrak pertama dilaksanakan sampai sebesar uang muka yang sudah diambil (yang mana fisiknyapun sampai saat ini belum selesai ) dan sisa kontrak digabungkan ke 25 miliar (total 32 M) untuk menyelesaikan Rumah sakit .
Maka dari sini muncul berbagai macam pertanyaan lagi :
a. Keputusan siapa kontrak pertama dilaksanakan sebesar uang muka..?
b. Dasar hukumnta seperti apa yang menjadi kebijakan keputusan tersebut.?
c. Dijelaskan sebelumnya bahwa untuk penyelesaian gedung RSUD dibutuhkan dana 25 miliar.
d. Permasalahan kenapa dilakukan penyesuaian pekerjaan sesuai uang muka pada pekerjaan pertama, padahal pelaksanaan pekerjaan didalam kontrak belum selesai.
e. Siapa yang melakukan addendum kontrak penyesuaian pekerjaan sesuai uang muka.?
f. Atas dasar peraturan mana yang menjelaskan bahwa suatu pekerjaan bisa dilaksanakan sampai dengan sejumlah uang muka .?
4. Pengurangan nilai kontrak :
Dasar hukum utama untuk pengurangan nilai kontrak di Indonesia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah (Perpres no 12 tahun 2021 dan perubahannya ) yang mengatur perubahan kontrak melalui addendum, serta peraturan menteri keuangan (PMK) Dan peraturan terkait lainnya. Pengurangan nilai kontrak biasanya dilakukan melalui contract change order (CCO) yang mencakup pengurangan volume atau jenis pekerjaan dan harus didasari oleh kesepakatan oleh para pihak serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketika terjadi kesalahan DED, Perubahan kondisi lapangan, perubahan kebutuhan yang menyebabkan ruang lingkup pekerjaan berubah, maka kebutuhan untuk pekerjaan tambah bisa jadi lebih dari 10 %, namun demikian aturan tambah/kurang untuk kontrak satuan pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dibatasi maksimal 10%.
Pernyataan yang mengatakan kontrak awal sudah mengambil uang muka sehingga mereka hanya bekerja sesuai dengan uang muka yang telah mereka ambil, alasan ini tidak dapat diterima karna bertentangan dengan semua aturan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa yang mengatur tentang tambah kurang/kurang nilai kontrak.
Pernyataan yang mengatakan tidak ada aturan bukan berarti tidak boleh, adalah pernyataan yang menyesatkan sebab dalam tata kelola keuangan negara sudah ada aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya, bahkan secara teknispun di atur jadi tidak bisa keluar dari regulasi, kebijakannya sangat baik tapi harus taati aturan yang ada.
Saya harap kawan kawan media harus lebih jeli lagi saya sangat yakin dalam mengambil kebijakan terkait prihal ini diduga telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai mekanisme yang ada, jadi sebaiknya perjelas dulu dokument kebijakan yang dimaksud oleh dinas PUTR Pali seperti apa ? Apakah peraturan daerah ( perda), peraturan bupati (perbub), keputusan Bupati, atau sejenisnya yang terregister disekretariat daerah, tidak bisa kebijakan hanya lisan". Terangnya.
"Cari dulu jawaban dari pertanyaan pertanyaan diatas saya ingin tahu argument dinas PUTR setelah itu baru kita kupas baik secara aturan dan teknisnya dan jika boleh saya titip saran untuk dinas PUTR Pali harus hati hati berstatment karena bukan tidak mungkin akan berimbas kepada kepala daerah sebagai penanggung jawab kebijakan". Tutup beliau.
(Red/PA)