SUMSEL//PALI. svectrum.com
16 September 2025.
Pali- Terkait polemik yang saat ini terus bergulir di kabupaten Pali, berbagai problem mulai muncul kepermukaan. Kejanggalan demi kejanggalan kini kian mencuat dalam pengelolaan Anggaran tahun 2025 di kabupaten Pali, seolah terjadi Arogansi dari pemangku kepentingan yang saat ini sedang memegang kekuasaan.
Beberapa program muncul di tengah jalan, padahal tidak masuk dalam perencanaan yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara ) Yang disahkan pada tanggal 2 September 2025. Selain itu diduga telah terjadi pemutusan kontrak Kerja secara sepihak oleh dinas PUTR kab. Pali pada beberapa kegiatan Kontruksi yang telah berkontrak.
Terkait masalah ini Abu Rizal. S.ag Koordinator Aktivis AP3 ( Aliansi Pemuda Peduli Pali ) terus berjuang dalam mengungkap kejanggalan Penggunaan anggaran di kabupaten Pali tahun 2025 ini, bukan hanya itu dalam waktu dekat Aktivis AP3 juga akan melakukan aksi damai di gedung Merah Putih ( KPK) di jakarta.
"Kita akan melakukan aksi di depan gedung Merah Putih (KPK) di jakarta, saat ini kita masih mempersiapkan seluruh dokumen yang kita miliki dan menunggu dokumen dari kawan kawan yang lain, untuk kita serahkan sebagai bukti awal dalam surat laporan kita dalam aksi yang akan datang" jelas Ijal sapaan akrabnya.
"Ada beberapa tuntutan yang kita usung dalam aksi tersebut :
1. Masuknya Anggaran Pengadaan
Mobil dinas dalam DPA Sekretariat
Daerah kabupaten Pali Senilai Rp. 12,2 M
2. Usut Anggaran Sewa Mobil Senilai Rp.
1,8 M dalam kurun waktu 12 bulan (1 Tahun)
3. Periksa Kepala Dinas PUTR kabupaten
Pali terkait dugaan pemutusan dan
Pengurangan Anggaran Pada kegiatan
Kontruksi yang telah berkontrak.
4. Periksa Tim Anggaran Pemerintah
Daerah kabupaten Pali terkait
pengadaan Mobil mewah di kabupaten Pali.
Semua itu tersinyalir bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman teknis penyusunan APBD tahunan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 untuk penyusunan APBD tahun 2025.
Peraturan yang Menjadi Dasar APBD
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kerangka pengelolaan keuangan daerah seperti APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
PP ini merupakan turunan dari UU Pemerintahan Daerah yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup seluruh siklus APBD dari perencanaan hingga pengawasan." tambah Ijal lebih lanjut.
Selain itu ada juga dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :190/PMK.05/2012 tentang tatacara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Perdirjen Perbendaharaan nomor : 58/PB/2013 tentang Pengelolaan data Supplier dan Data kontrak dalam sistem Perbendaharaan dan anggaran Negara dan Telah terjadi juga dugaan pelanggaran terhadap PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA oleh Dinas PUTR Pali.
Semua itu terindikasi syarat dengan kepentingan dan juga ada dugaan tindak pidana Korupsinya, kami yang nantinya tergabung dalam "Aliansi Aktivis Sumsel Bersatu" yang bersumber dari bebepara element organisasi baik mahasiswa dan aktivis akan bersuara demi kepentingan umum khususnya masyarakat Pali, jika nanti ada yang bilang kami cari panggung saat ini saya tegaskan bahwa kami tidak perlu panggung, ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap penyelenggara negara agar taat aturan serta kegiatan ini dilindungi undang-undang" tutup Ijal degan nada Tegas. (Red/PA)

