SUMSEL//PALI. svectrum.com
9 Agustus 2025
Polemik demi polemik terus bermunculan atas pernyataan Bupati dan Wakil Bupati pali terkait Kepatuhan terhadap Inpres No 1 tahun 2025 tentang efisiensi Anggaran Pemerintah.
Harda Belly Aktivis mudah yang berkecimpung di ibukota Jakarta demi memperjuangkan hak hak masyarakat Sumsel mengungkapkan tidak membenarkan uang pribadi pejabat dipakai untuk membiayai kegiatan negara atau pemerintah.
"Di atas kertas itu tampak baik dan heroik, tapi itu menyimpan bahaya," ungkap,Harda Belly.
Harda Belly menuturkan, Indonesia sebagai negara hukum memiliki prinsip dasar negara hukum modern yang menerapkan perbedaan tegas antara barang publik dengan barang privat.
Barang publik adalah barang yang dimanfaatkan masyarakat tanpa mengurangi kesempatan orang lain. Barang publik bermanfaat bagi setiap orang tanpa halangan apapun.
Sementara barang privat adalah barang yang dikonsumsi secara individual dengan akses eksklusif hanya untuk orang yang memilikinya
Menurut Harda Belly, barang publik berupa uang masyarakat atau pembayar pajak tidak boleh digunakan untuk kepentingan privat pejabat negara dan keluarganya. Bila dilakukan, tindakan itu disebut korupsi.
"Uang pribadi atau privat sebaiknya juga tidak digunakan untuk kepentingan publik," tegasnya.
Dia menyebut, pejabat negara yang memakai uangnya untuk membuat acara atau program negara berpotensi memiliki pikiran buruk. Dia berisiko akan mengambil uang publik untuk kepentingan pribadi.
"Tujuannya jangan sampai si pejabat di kemudian hari merasa berhak untuk gantian mengambil uang publik untuk membiayai kepentingan pribadinya," jelas Harda Belly.
Harda Belly Aktivis yang biasa dipanggil HB, mengatakan pemakaian uang pribadi untuk kepentingan negara, lanjutnya, akan menyulitkan perhitungan dananya dan akuntabilitas pendanaan negara.
Seharusnya Bupati PALI Asgianto ST sadar akan hal tersebut bukan malah berdalih setelah viral pemberitaan rapat dengan jajaran nya di hotel mewah di provinsi Sumatera Selatan, malah mengungkapkan pernyataan yang blunder melalui Wakil Bupati Iwan Tuaji bahwa rapat dengan jajaranya menggunakan uang pribadinya Bupati tidak menggunakan uang APBD Kabupaten PALI.
Pernyataan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang menyebutkan bahwa rapat pejabat pemerintah di hotel mewah dibiayai oleh uang pribadi Bupati Asgianto, terdengar lebih seperti manuver canggung ketimbang klarifikasi. Bukannya meredam kritik publik, justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas—dan dalam banyak sisi, tak masuk akal,tuturnya.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, setiap kegiatan resmi—apalagi yang melibatkan pejabat, perjalanan dinas, hingga fasilitas negara—harus dibiayai oleh anggaran resmi, bukan dari kocek pribadi. Negara punya sistem, dan sistem itu wajib dipatuhi.
Jika benar kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran daerah, maka muncul pertanyaan lanjutan: apakah seluruh pejabat yang hadir juga membayar sendiri? Tanpa SPJ? Tanpa SPPD? Tanpa fasilitas negara? Jika ya, maka mengapa agenda itu tercantum dalam surat resmi kegiatan pemerintah?,tanya HB.
Pernyataan ini tidak hanya problematik secara logika, tapi juga berisiko secara hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya di daerah lain, penggunaan dana pribadi untuk kegiatan dinas pernah dianggap sebagai bentuk penyimpangan, bahkan pintu masuk ke praktik koruptif yang lebih kompleks. Apalagi jika dana pribadi itu ditarik kembali diam-diam melalui pos anggaran lain.
Jika tercatat dalam surat edaran atau dokumen formal, maka secara hukum kegiatan tersebut telah dikategorikan sebagai kegiatan kedinasan dan kita berharap Presiden Prabowo memanggil Bupati Pali agar di berikan arahan bagaimana menjadi Pemimpin yang taat aturan, jelas HB. (NN/PA)