Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HB : Perintah Presiden Prabowo Disinyalir Dilanggar Bupati PALI

Sabtu, 09 Agustus 2025 | Agustus 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-09T20:06:02Z




SUMSEL//PALI. svectrum.com
10 Agustus 2025.

Jika melihat dan mencermati Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi, seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja,ada dugaan kuat Bupati PALI Asgianto ST dan Iwan Tuaji telah melanggar Perintah Presiden Prabowo Subianto terkait belanja mobil dinas mewah yang nilainya sangat fantastis capai 12 Milyar lebih.

Harda Belly Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta yang terus menyuarakan suara rakyat Sumatera Selatan mengungkapkan akan mendesak DPRD Kabupaten PALI agar segera membentuk pansus terkait perihal ini, bila perlu kami melakukan Aksi Demo besar besaran, ini bukan soal 100 hari kepemimpinan mereka tapi tentang pelanggaran intruksi presiden. 

Lebih lanjut Aktivis yang biasa di sapa HB ini,mengungkapkan jika suara kami tidak di gubris maka kami akan melakukan Aksi di Ibukota Jakarta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan tertinggi Kabupaten PALI.

Perihal yang dilakukan Pimpinan tertinggi Kabupaten PALI ini mencerminkan contoh yang kurang baik, karena dari awal menjabat saja sudah menunjukkan pemborosan anggaran sangat fantastis, padahal sudah jelas perintah presiden Prabowo untuk penghematan melalui aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja,jelasnya.

Ya, aturan dalam Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi, seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, pada dasarnya memiliki hierarki dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Inpres merupakan produk hukum yang berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah, namun di atas peraturan menteri atau kepala lembaga. 

Dugaan pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi oleh Bupati PALI Asgianto ST dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat berdampak pada citra pemerintah daerah dan kepercayaan publik. 

Konsekuensi Pelanggaran Inpres Efisiensi berbentuk Sanksi Administratif,peringatan tertulis,penundaan atau pemotongan transfer anggaran dari pemerintah pusat, dan pemberhentian sementara dari jabatan, ujar HB.

Jika pelanggarannya terkait korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambahnya.

Apa yang terjadi di kabupaten PALI saat ini dapat berdampak terhadap Citra Pemerintah Daerah, seperti penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,munculnya citra negatif terkait pengelolaan keuangan daerah,terhambatnya pertumbuhan ekonomi daerah,berkurangnya investasi di daerah,meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran.

Inpres 1/2025 tentang efisiensi anggaran merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien. Kepatuhan terhadap Inpres ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan,tutup HB.

Sedangkan terpisah terkait masalah ini saat dikonfirmasi DPRD Kabupaten PALI H.Darmadi Suhaimi SH, menanggapi hal tersebut mengatakan "akan di pelajari terlebih dahulu dengan Anggota DPRD yang lainnya".(red/tim)



×
Berita Terbaru Update