Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi ll (Dua) DPRD PALI Terindikasi Pengecut "Lalaikan Tugasnya Sebagai Anggota Legislatif"

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-23T02:05:34Z


Komisi ll (Dua) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan terindikasi menjadi Anggota Legislatif yang pengecut karena telah lalai dan melupakan bagian dari tugasnya.


Perlu di ketahui kabupaten PALI lagi gencar-gencarnya melakukan pekerjaan pembangunan infrastruktur berbagai bidang demi memperlancar roda perekonomian masyarakat,23/08/25.


"Namun dalam pembangunan infrastruktur yang ada tidak lepas dari fungsi pengawasan dari DPRD Kabupaten PALI untuk mencegah Meminimalisir potensi penyimpangan atau pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan.


Namun sangat di sayangkan dari informasi informasi yang ada terkait buruknya dan lemahnya pengawasan pembangunan infrastruktur yang ada di kabupaten PALI sampai saat ini belum ada tindakan dari Anggota DPRD Komisi ll (Dua) Kabupaten PALI.


Melihat dari banyaknya pemberitaan terkait dugaan pihak kontraktor bekerja asal jadi dan di anggap sembrono yang juga lemahnya dari pengawasan Dinas terkait, seharusnya para anggota legislatif kabupaten PALI harus Peka dengan informasi yang ada.


Dari sisi inilah banyak masyarakat bertanya dimana para wakil rakyat yang seharusnya hadir dalam setiap ada permasalahan yang berpotensi merugikan masyarakat umum.


M.T.HB, menegaskan dan meminta kepada Wakil Rakyat (DPRD) Kabupaten PALI, Coba dong turun kelapangan periksa proses dari hasil pembangunan yang ada, jangan hanya duduk dan Dinas luar saja.


Rakyat butuh kehadiran kalian di tengah masyarakat demi memastikan pembagunan yang ada berjalan baik dan semestinya,tegasnya.


Saya akan memberikan sedikit pemahaman kepada masyarakat Kabupaten PALI tentang wewenang DPRD terkait tugasnya dalam pengawasan pembangunan infrastruktur, katanya.


Fungsi DPRD dalam pengawasan pembangunan infrastruktur adalah untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur, efektif, efisien, dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku, demi mencapai tujuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Pengawasan ini dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti rapat kerja, kunjungan lapangan (monitoring), penyerapaan aspirasi masyarakat, dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, jelasnya.


Mekanisme Pengawasan DPRD Komisi 2 (Dua) iyalah Rapat Dengar Pendapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pembangunan infrastruktur untuk mengevaluasi kinerja dan membahas isu-isu yang muncul. 


Anggota DPRD melakukan kunjungan (Monitoring)langsung ke lokasi proyek pembangunan untuk melihat kondisi fisik dan perkembangan pembangunan secara langsung. 


DPRD turun ke lapangan untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan serta aspirasi masyarakat terkait pembangunan infrastruktur,tambahnya.


DPRD juga dapat menggunakan hak-hak politiknya, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, untuk mengawasi dan mengklarifikasi pelaksanaan pembangunan. 


Tujuan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur DPRD adalah Memastikan Kualitas dan Kepatuhan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai dengan standar serta prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien agar mencapai tujuan yang diinginkan,ujarnya.


Pengawasan ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang baik dan bermanfaat, serta meminimalisir potensi penyimpangan atau pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan,tutupnya.


Romi Suryadi A.MD selaku ketua Komisi ll (Dua)DPRD yang membidangi dalam pembangunan infrastruktur yang ada tidak ada respon saat di konfirmasi awak media. (Tim/red) 

×
Berita Terbaru Update