SUMSEL//PALI. Svectrum.com
21 Agustus 2025.
Talang Ubi, pembangunan kabupaten PALI saat ini sangat masif dan beberapa kontrak telah di laksanakan, khususnya dinas PUTR berbagai bidang kegiatan sedang berjalan salah satunya Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD tipe C dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 10 Miliar Yang dilaksanakan oleh PT. KERTA MENGGALA AGUNG dengan Nomor kontrak : 600/014/KPA.02/LPGRTC/II/2025.
Disini ada yang janggal dalam pelaksanaannya, karna Pihak ketiga hanya diperbolehkan oleh pihak Dinas PUTR mengerjakan hanya 30 % dari pagu Anggaran dalam artian terjadi Penghentian kontrak atas dasar Efisiensi.
Hal ini di benarkan oleh Rian Dinata selaku PPTK kegiatan tersebut saat di konfirmasi di kantornya pada Kamis 21 agustus 2025.
"Memang benar pekerjaan yang semula Rp. 10 miliar karena Efisiensi maka di pangkas menjadi Rp. 3 Miliar dan pekerjaannya hanya beberapa item saja seperti Pemasangan Granit, dan pekerjaan dinding" Jelasnya singkat.
Terkait hal ini, Abu Rizal, S. Ag (Koordinator AP3) Ikut berkomentar sangat menyayangkan sikap dan tindakan Dinas PUTR PALI, karna ini sudah diluar semangat efisiensi dan ada dugaan melanggar Hukum.
"Saya sangat menyayaMenyayngkanngkan jika hal ini dilakukan oleh Dinas PUTR PALI, disini saya duga syarat dengan aroma Nepotisme, kan aneh disaat pekerjaan yang sudah berkontrak di Efisiensi disisi lain Anggaran Pembangunan RSUD tersebut ditambah dengan nilai yang sangat pantastis yaitu Rp. 32 Miliar" Jelasnya.
Lanjut Ijal sapaan akrabnya, "Dinas PUTR harus mampu memberikan penjelasan Terkait masalah ini karna ini sungguh tidak masuk akal, Apakah karna kegiatan ini di tenderkan saat pemerintahan sebelumnya hingga harus di efisiensi sementara Anggaran pembangunan di tambah dengan nilai yang sangat fantastis.
Dasar Hukumnya apa hingga kontrak tersebut harus dihentikan..?, kalau hanya berdasarkan Efisiensi tak masuk logika.
Saya harap penegak hukum di PALI harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak Terkait" Tutupnya.
Salah seorang ahli kontruksi yang berbaground konsultan Pengawas dan Perencanaan proyek kontruksi juga ikut berkomentar serta mempertanyakan status kontraknya.
"Status kontraknya gimana ini, apakah diputus atau penghentian..? "
Saya kira ini berstatus penghentian kontrak, jadi yang dibayarkan sebatas dana yang telah dibayarkan/sebatas pekerjaan yang telah selesai tapi itu juga ada syarat dan aturan tidak bisa dinas menghentikan sepihak,
Sedikit saya jelaskan tata cara dan mekanisme penghentian kontrak :
Penghentian kontrak kerja konstruksi adalah tindakan mengakhiri kewajiban kontraktual para pihak (biasanya pemberi kerja dan kontraktor) sebelum proyek selesai, baik secara sementara atau permanen, karena berbagai alasan seperti pelanggaran kontrak, keadaan kahar, wanprestasi, atau penyelesaian kewajiban kontraktual.
Penyebab Penghentian Kontrak
Pelanggaran Kontrak atau Wanprestasi:
Pihak yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak dapat menyebabkan pihak lain menghentikan kontrak.
Contohnya termasuk kegagalan pembayaran oleh pemberi kerja atau kegagalan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu oleh kontraktor.
Keadaan Kahar (Force Majeure):
Kondisi luar biasa yang tidak dapat dihindari, seperti bencana alam, yang membuat kelanjutan pekerjaan tidak mungkin dilakukan, dapat menjadi alasan penghentian kontrak, baik secara sementara atau permanen.
Penyelesaian Kewajiban Kontraktual:
Kontrak secara alami berakhir ketika semua kewajiban dan hak para pihak telah terpenuhi, misalnya setelah pekerjaan selesai 100% dan semua pembayaran telah dilakukan.
Penyebab Lain:
Beberapa kontrak juga mengatur kondisi lain untuk penghentian, seperti kondisi bangkrut atau insolvensi salah satu pihak, atau keputusan pengadilan yang menghentikan pekerjaan.
Proses dan Konsekuensi
Pemberitahuan dan Prosedur:
Penghentian kontrak biasanya dilakukan melalui pemberitahuan tertulis dan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam kontrak.
Konsekuensi Hukum:
Penghentian yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan konsekuensi hukum berupa ganti rugi.
Pembayaran dan Tanggung Jawab:
Saat kontrak dihentikan, pihak yang menghentikan biasanya memiliki kewajiban untuk membayar pekerjaan yang telah diselesaikan dan menanggung biaya terkait, sesuai dengan ketentuan kontrak.
Perbedaan Penghentian dan Penangguhan
Penghentian (Termination):
Berarti mengakhiri kontrak secara permanen dan mengakhiri kewajiban utama para pihak.
Penangguhan (Suspension):
Berarti penghentian pekerjaan yang bersifat sementara, di mana kewajiban kontraktual para pihak masih tetap berlaku." Jelas ZN.
"Jika itu tidak terpenuhi, maka diduga ada pelanggaran Hukum terjadi disini" Tutupnya. (red)