Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Anggaran Siluman Senilai 10 Miliar Susupi DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Pali 2025.

Senin, 18 Agustus 2025 | Agustus 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-18T11:12:38Z

SUMSEL/PALI. svectrum.com

18 Agustus 2025


Adanya dugaan manipulasi data atau penyelundupan anggaran belanja pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir oleh TAPD mulai terkuak.


Dugaan itu muncul terbukti dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) yang di verifikasi oleh gubernur untuk anggaran belanja tahun 2025, di ketahui tercatat belanja mobil Dinas di Sekretariat Daerah hanya berjumlah Tiga Unit dan hanya bernilai 2.160.000.000,- (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah). 


Kebijakan Umum Anggaran  ( KUA) -  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) adalah dasar pembahasan APBD, KUA - PPAS yang sudah di setujui oleh bupati dan DPRD pada tanggal 2 September 2024, yang di tanda tangani oleh HERI AMANLINDO ( Bupati ) sebagai pihak pertama dan ASRI. AG (ketua), Irwan. ST (wk.ketua) dan M. Budi Hoiru. SH,i (wk ketua) sebagai pihak kedua. 


Koordinator Aktivis Sumsel - Jakarta Harda Belly (HB) ikut bersuara lantang terkait dugaan anggaran siluman yang susupi sekretariat daerah kabupaten Pali. 


"Anggaran belanja mobil dinas yang nilainya sangat pantastis tersebut ( 12,2 M) sangat janggal jika bisa muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sedangkan di dokumen KUA PPAS hanya 2,1 M saja. Dapat kita ketahui semua, bahwa KUA-PPAS setelah diverifikasi oleh gubernur maka akan di bahas kembali oleh eksekutif dan legislatif sampai disahkan menjadi APBD". Kata HB sapaan akrabnya. 


Lanjut HB "KUA PPAS jika harus berubah ada mekanisme dan aturannya, berikut sedikit ulasan mekanisme perubahannya :


Mekanisme perubahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) adalah serangkaian langkah yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana anggaran daerah (APBD) yang sudah ditetapkan sebelumnya, biasanya karena adanya perubahan kondisi atau kebutuhan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan APBD tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. 

Berikut adalah tahapan umum dalam mekanisme perubahan KUA-PPAS:


1. Identifikasi Kebutuhan Perubahan:Pemerintah daerah (eksekutif) atau DPRD (legislatif) mengidentifikasi adanya perubahan kondisi yang memerlukan penyesuaian dalam APBD. 

Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan asumsi ekonomi makro, perubahan pendapatan daerah, adanya program baru, atau perubahan prioritas pembangunan. 


2. Penyusunan Rancangan Perubahan KUA-PPAS:Pemerintah daerah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. 

Rancangan ini berisi penjelasan mengenai perubahan yang diusulkan, alasan perubahan, serta implikasinya terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. 


3. Pembahasan dan Persetujuan:Rancangan Perubahan KUA-PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui. 

Pembahasan dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. 

Jika disetujui, KUA-PPAS Perubahan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD. 


4. Penyusunan Rancangan Perubahan APBD:Berdasarkan KUA-PPAS Perubahan yang telah disetujui, TAPD menyusun Rancangan Perubahan APBD. 

Rancangan ini memuat rincian perubahan anggaran yang akan dilaksanakan. 


5. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Perubahan APBD:Rancangan Perubahan APBD dibahas dan disahkan oleh DPRD. 

Setelah disahkan, Perubahan APBD menjadi dasar pelaksanaan anggaran daerah hingga akhir tahun anggaran". 


"Kejanggalan yang terjadi saat ini di sinyalir adanya tangan jahat yang dengan sengaja menyusupkan anggaran di luar aturan karena tidak ada pembahasan. kegiatan pengadaan mobil dinas ini sengaja dikebut pada pemerintahan sebelumnya seolah ini warisan lama padahal disini terindikasi mal prosedural". Terang HB 


"Di ketahui mulai terlihat Dua mobil Toyota land cruiser bernopol 1 dan 2 Plat Merah, saat pelantikan Bupati PALI Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji di jakarta tanggal 20 februari 2025, di gunakan untuk Bupati dan Wakil Bupati PALI terpilih sampai saat ini" Jelasnya lagi. 


"Pertanyaannya mengapa KUA-PPAS tidak sama dengan DPA..? 

Apakah ada aturannya sehingga DPA bisa Keluar dari KUA-PPAS..? 

Apakah TAPD  yang lakukan..?  


Beranikah TAPD mengubah anggaran tanpa sepengetahuan Bupati saat itu, ataukah sengaja tidak di laporkan dan di rubah datanya dan diselipkan, karena adanya Request atau ada intervensi dari Pihak lain.. ? 

Dan Dokumen KUA - PPAS 2025 sesuai dengan pernyataan pak Heri di kanal beberapa media online beberapa hari yang lalu, jadi siapa yang salah..? " Tanya HB dengan nada bingung. 


"Sesuai yang disampaikan oleh pak bupati Pali saat ini, mari kita bicara pakai data biar enak, karna selama ini kami bicara sesuai data yang kami peroleh dari laman resmi pemerintah." Tutupnya. 


Jawaban dari misteri ini adalah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus memanggil dan periksa semua yang terkait agar dimintai keterangannya.


Lalu Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK-RI) diharapkan harus menjadikan ini sebagai Audit Khusus supaya semuanya jadi terang benderang.(red)

×
Berita Terbaru Update