SUMSEL//PALI.svectrum.com
21 Juli 2025
Dinas PUTR PALI, jadi trending topik, belum reda pemberitaan satu pekerjaan, kini muncul lagi permasalahan baru, polemik demi polemik terus bermunculan bahkan terus terkuak permasalah baru yang tak kunjung ada pembenahan.
Pembangunan jembatan Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan pelaksana CV. Alfa Jaya Perkasa dengan anggaran Rp.989.848.000 (sembilan ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana APBD kabupaten PALI tahun 2025 di dinas PUTR kabupaten PALI.
Setelah mendapat informasi tim media ini segera melakukan investigasi kelapangan yang berada di desa Talang Bulang Kec. Talang Ubi.
Dari pantauan dilapangan, pembangunan ini sungguh janggal dan tidak masuk akal, karna jembatan yang menguras dana fantastis itu di bangun hanya untuk menyeberangi saluran air (selokan) bukan sungai.
Salah seorang warga setempat yang namanya minta dirahasiakan,menuturkan bahwa sepengetahuan dia, semestinya proyek ini bukan di lokasi yang sekarang tapi di lokasi lain, karna dia menyaksikan lansung dinas PUTR PALI dua kali melakukan survey dilakosi itu.
"Sepengetahuan saya lokasi yang di survey bukan disini tapi jembatan di jalan menuju Puyang Nanti Agung kalau saya tidak salah dinas PUTR dua kali survey kesana, makanya saya heran kenapa yang di bangun disini, karna kalau di lokasi sekarang tidak perlu jembatan dengan anggaran sebesar itu" Terangnya.
Tambahnya lagi " Ini hanya menghambur - hamburkan uang rakyat saja, azaz manfaatnya juga belum jelas" Tutupnya.
Saat melakukan investigasi kedua kalinya tanggal 28 Juli 2025 tim media ini mendapati kondisi di lapangan belum ada kegiatan sama sekali hanya ada beberapa orang tukan yang hanya duduk belum bisa melakukan apa apa karna tidak adanya material.
Kegiatan ini memang sempat tertunda imbas dari surat edaran bupati Pali Nomor : 900/276/BPKAD/2025 tentang PENUNDAAN BELANJA DAN RENCANA EFISIENSI ANGGARAN 2025 tanggal 21 April, jadi semua kegiatan Belanja daerah di hentikan kecuali belanja Pegawai termasuk semua kegiatan yang sudah berkontrak pun ditunda pelaksanaannya.
Pada tanggal 25 April 2025 surat edaran tersebut resmi dicabut dengan dikeluarkannya surat edaran bupati Pali Nomor : 900/567/BPKAD/2025 TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN BELANJA DAERAH PASCA KEBIJAKAN EFISIENSI PADA APBD TAHUN ANGGARAN 2025. Dengan pencabutan ini semestinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah segera mengejar ketertinggalan waktu yang lebih dari dua bulan tersebut.
Tapi pada kenyataannya semua berbanding terbalik, surat edaran diduga di jadikan tameng atas dugaan ketidak profesionalan Kontaktor nakal yang ada di kabupaten Pali terkhusus kegiatan di Dinas PUTR Pali.
Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kegiatan yang menjelang habis kontrak dan menunda nunda waktu, salah satu contoh proyek jembatan Desa Talang Bulang selain tertunda akibat kebijakan efisiensi tapi kegiatan ini sempat terhenti seolah tak ada niat pihak ketiga untuk mengejar waktu terbuang.
Hal ini juga di ungkapkan oleh HJ seorang tokoh masyarakat yang juga berpengalaman di bidang kontruksi proyek pemerintah dan swasta menurutnya dugaan ketidak profesionalan oknum Pejabat Dinas PUTR bukan hisapan jempol belaka begitu juga para pihak ketiga yang lalai dalam kewajibannya harus di tindakan tegas.
" Dugaan ketidak profesionalan oknum pejabat Dinas PUTR Pali sepertinya bukan hisapan jempol belaka dan pihak ketiga yang lalai dalam menjalankan kewajibannya harus ditindak tegas, bukan malah di berikan kelonggaran yang dapat merugikan masyarakat. " Cetusnya.
Ia juga menambahkan " Jangan sampai surat edaran bupati dijadikan tameng untuk berleha leha dengan waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan yang mereka sepakati sesuai kontrak" Tutupnya.
Padahal pada edisi sebelumnya Viktor. ST selalu KPA mengatakan sudah memberikan peringatan untuk mempercepat tapi realitanya peringatan itu diduga hanya dianggap sebatas secarik kertas biasa di mata pelaksana. ( red/tim)