Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abaikan Kepentingan Masyarakat, Kepentingan Pejabat Di Utamakan

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T15:03:01Z


11 Juni 2025

Sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menjelaskan tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk APBN dan APBD.


UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Menjelaskan tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan dan pelaksanaan APBD.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Terdapat Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan APBD, seperti Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025


Artinya Penggunaan dana APBD/APBN untuk kepentingan selain kepentingan umum adalah pelanggaran aturan.


Karena APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) keduanya memiliki fungsi utama untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.



Penggunaan dana di luar tujuan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pada sanksi hukum.


Jika dana APBD/APBN digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.


Dugaan tersebut terjadi pada proyek APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten PALI tahun anggaran 2025, pada pekerjaan Pembangunan Jalan Dan Drainase di Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Proyek jalan dan drainase Dinas PUTR Kabupaten PALI tahun anggaran 2025 tersebut, saat ini menjadi sorotan.


Ada dugaan kuat proyek tersebut hanya untuk kepentingan oknum tertentu dan bukan untuk kepentingan umum.


Pasalnya, akses jalan dan drainase yang di bangun tersebut tidak memiliki tujuan atau akses jalan buntu dan tidak ada permukiman sama sekali. 


Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga Kabupaten PALI pada Jum’at (11/07/2025.


Menurut dia, proyek pembangunan jalan dan drainase tersebut hanya menghambur – hamburkan uang APBD Kabupaten PALI saja, padahal uang APBD Kabupaten PALI masih banyak dibutuhkan untuk kesejahteraan dan keperluan lain yang lebih skala prioritas.


Selain itu, kata dia, proyek pembangunan jalan dan drainase yang berlokasi di Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi tersebut disinyalir bukan dari usulan warga setempat.


‘ Pembangunan ini bukan berasal dari usulan warga pak,” ungkap warga yang minta namanya jangan ditulis ini.


Lebih jauh Ia menuturkan, sepengetahuan dia, akses proyek jalan dan drainase di Handayani Mulya itu diduga menuju tanah milik pribadi oknum di Dinas PUTR Kabupaten PALI, tidak ada tujuan lain.


” Informasinya, kuat dugaan proyek jalan dan drainase di Kelurahan Handayani Mulya itu dibangun karena disitu ada tanah milik oknum Dinas PUTR Kabupaten PALI, tidak ada akses lain,” jelasnya.


Lanjut dia, proyek jalan dan drainase itu, karena informasinya, disinyalir akan dibangun rumah pribadi serta akan dibangun Kos-kosan milik oknum pejabat Dinas PUTR Kabupaten PALI.


” Wajar pak di bangun jalan dan drainase, karena di sana ada tanah oknum pejabat di dinas PUTR PALI, dan sebentar lagi mau di bangun Rumah dan kos-kosan,” katanya.


Mirisnya lagi, disaat dugaan oknum Dinas PUTR Kabupaten PALI membangun cor jalan dan drainase untuk kepentingan pribadi, justru Lurah Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rita Anwar secara gotong royong menggerakkan warganya melakukan penampalan jalan berlubang di sekitar Gang Sanip yang kerap mengancam keselamatan pengendara, Jumat (11/07/2025).


” Terkesan, kepentingan pribadi oknum Dinas PUTR Kabupaten PALI diatas kepentingan umum warga Kabupaten PALI,” ucapnya.


"Padahal bapak bisa lihat, kondisi drainase yang berseberangan dgn proyek ini hancur lebur dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tapi di abaikan, Apakah kepentingan oknum tersebut diatas kepentingan masyrakat" Ungkapnya lagi dengan nada kecewa. 


Selain itu, Ia pun meminta DPRD Kabupaten PALI untuk mendatangi lokasi proyek dan meminta Instansi yang terkait memberikan penjelasan apa alasan Dinas PUTR Kabupaten PALI membangun cor jalan dan drainase tanpa tujuan itu.


” Kami minta DPRD PALI mendatangi lokasi proyek, minta penjelasan instansi terkait apa alasan membangun cor beton dan drainase tanpa arah tujuan itu,” pungkasnya.


Sementara itu ketua Jaringan Muda Pali Yogi. S Memet juga ikut Menyoroti permasalahan  ini, menurutnya pembangunan itu ada tahapan Musrenbang mulai dari tingkat  kelurahan dan desa hingga kabupaten. 


"Sangat miris dengan prilaku oknum ini, karena dalam proses pengajuan pembangunan itu ada tahapannya, mulai dari musrenbang tingkat kelurahan dan desa, sampai kabupaten, kalau tindakan semacam ini sangat mencederai tahapan yang sudah di lakukan masyarakat. 

Tindak tegas, karena ini ada unsur kepentingan pribadi, pembangunan itu harus sesuai kebutuhan masyarakat bukan kebutuhan oknum pejabat atau dinas" Ungkapnya dengan nada tegas. 


Sekedar informasi, saat media ini melakukan investigasi ke lokasi, proyek APBD yang sudah menggunakan uang APBD Kabupaten PALI tahun 2025 ini, tidak ditemukan papan informasi proyek terkait pembangunan jalan tersebut.


Disini, menunjukan, masih terjadinya tidak transparansinya dan semena – menanya pihak kontraktor dan dinas terkait dalam pelaksanaan proyek APBD Kabupaten PALI dibawah kepemimpinan Bupati Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji SH.


Dalam hal ini, hendaknya di era kepemimpinan Bupati Asgianto ST dan Iwan Tuaji SH dapat lebih tegas terhadap oknum kontraktor dan oknum Dinas terkait yang terkesan melecehkan pemimpin Kabupaten PALI dalam pelaksanaan proyek APBD, jangan pandang bulu. Karena hal itu bisa menimbulkan opini liar terhadap Pemimpin Kabupaten PALI bila terkesan dibiarkan.


Sementara itu, terkait permasalahan ini, pihak dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI belum berhasil di konfirmasi. (red) 

×
Berita Terbaru Update