Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kangkangi Aturan, Proyek Drainase Karang Agung Di Kerjakan Semaunya.

Jumat, 20 Juni 2025 | Juni 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T10:20:50Z

 


Pali, Sumsel, svectrum.com ||
Pembangunan proyek fisik tahun anggaran 2025 di kabupaten Pali seperti baru berjalan, Seakan Kejar target Mengingat program Kegiatan fisik banyak Baru berjalan Dipertengahan Tahun. Jum'at 20 Juni 2025


Seperti Proyek Pembuatan Drainase di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Aira Nusantara Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp199.589.000, bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI.

Berikut rincian proyek sesuai papan informasi:
Nomor Kontrak: 028/128/APBD/SPK/ST/DPKP/VI/2025
Tanggal: 02 Juni 2025
Pekerjaan: Pembangunan Drainase Lingkungan Kampung 6, Desa Karang Agung
Lokasi: Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Nilai: Rp199.589.000,-
Pelaksana: CV. Aira Nusantara Mandiri.


Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan drainase seharusnya dilaksanakan di Kampung enam (6) tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek justru dikerjakan di Kampung tiga (3) Hal ini memicu keresahan masyarakat yang menilai proyek tersebut tidak tepat sasaran.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Pembangunan Drainase tersebut memang atas usulan warga, tapi mengapa pelaksanaan proyek pembangunan drainase tersebut berubah lokasi.

Berdasarkan Aturan Pemindahan Lokasi Proyek ada aturan dan harus ada dasarnya, ada tiga dasar utama lokasi kontruksi bisa di pindahkan, 

1. Dalam keadaan force majeure atau dalam
    keadaan Kahar.

2. Perencana tidak sesuai dgn kondisi lokasi.

3. Permintaan masyarakat. 

Sekarang apakah dari tiga syarat ini dapat terpenuhi yang di buktikan dengan tertuang dalam berita acara rapat. Jika ini tidak terpenuhi dapat kita pastikan pejabat terkait beserta pelaksana telah langgar aturan, jadi patut di duga ada Kong kali Kong antara dinas dan pelaksana dan pekerjaan ini tidak sesuai kontrak sedangkan pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontak.

“ seperti yang kita ketahui wilayah yang rawan genangan air justru tidak tersentuh. Sementara drainase malah dibangun di lahan kosong yang jarang menjadi genangan air. Ini jelas tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (20/6/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proyek drainase semestinya diprioritaskan di kawasan padat penduduk, khususnya daerah yang kerap dilanda banjir atau menjadi genangan air saat musim hujan karena belum memiliki saluran pembuangan air yang memadai.

“Coba perhatikan di sekitar jalan lintas desa kami, masih banyak di halaman depan rumah warga yang tergenang air saat hujan deras. Seharusnya drainase dibangun di sana, bukan di lahan kosong,” cetusnya dengan nada kecewa.

Warga berharap pemerintah daerah Bupati dan Wakil Bupati Pali bersama instansi terkait segera turun tangan, menindaklanjuti temuan ini, serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

“Pemerintah harus hadir dan memastikan pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran tanpa manfaat". Ucapnya

Selanjutnya ia menambahkan kami sebagai warga masyarakat Pali tetap mendukung upaya pemerataan pembangunan infrastruktur dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati.

"Sebagai Leading sector Proses pembuatan dreanase ini Dinas perkim hendaknya melakukan pengawasan yang maksimal dan taati atauran" ucapnya dengan nada kecewa.

Media ini juga telah berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perkim guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. (Red)


×
Berita Terbaru Update