![]() |
" Waduh parah" belum hilang cerita kasus korupsi sebelumnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kini mulai bermunculan kasus terbaru yang telah terexspos di media Massa.
Lagi lagi oknum oknum pejabat di lingkaran PEMKAB PALI tidak ada kata jera yang penting kantong mereka bergelembung oleh cuan tanpa memikirkan dampak nama baik Pemerintah dan dampak sosial di tengah masyarakat kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Seperti hal yang terjadi di lingkaran Sekretariat Daerah Kabupaten PALI yang kedapatan temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2023.
Pada Tahun 2023 di Sekretariat Daerah merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan pelumas sebesar Rp 1.078.073.738,00 untuk kendaraan Dinas jabatan maupun operasional di Sekretariat Daerah.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada SPBU,serta wawancara dengan PPK, PPTK belanja bahan bakar dan pelumas, bendahara pengeluaran, serta PPK SKPD, di ketahui dan di temukan bukti Nota pembelian tidak sesuai dengan format nota SPBU.
Hasil konfirmasi kepada pihak SPBU dan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bukti pertanggungjawaban pembelian BBM sebesar Rp 314.316.367,00 bukan pembelian yang senyatanya karena nota pembelian tidak sesuai format nota SPBU dan SPBU tidak jual dexlite namun dalam dokumen pertanggungjawaban ada pembelian dexlite.
Hasil konfirmasi kepada PPTK dan pemakai kendaraan Dinas diperoleh informasi bukti yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya ini di buat sendiri oleh pengguna kendaraan Dinas dan uang pertanggungjawaban pembelian BBM diterima oleh pemakai kendaraan Dinas.
Sampai dengan penyusunan laporan, PPTK dan pemakai kendaraan Dinas hanya dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp 2.217.010,00 sehingga masih terdapat pembelian BBM Rp 312.099.357,00 (Rp 314.316.367,00 - Rp 2.217.010,00) yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
Menyimpulkan dari hasil temuan pemeriksaan BPK RI tersebut Narasumber Svectrum.com Aprianto, SH,MH mengatakan Kalau sdh ado temuan Artinya adanya bukti pemulaan Apalagi sudah diaudit ada selisi Dan bukti pembelian minyak tersebut harus benar dari SPBU biasanya lengkap bukti resi nya Alamat jumlah tgl hari, Jadi buktinya tdk dpt dibuat-buat dan Biasanya penegakkan hukum lebih pahamlah, ungkapnya.
"Temuan pemalsuan nota SPBU ini sepertinya memang di sengaja demi keuntungan pribadi di karenakan tidak ada SPBU yang mengeluarkan nota tulis tangan.
Di sinilah Aparat penegak hukum di Kabupaten PALI harus jeli dalam bekerja demi menjaga marwa pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat di katakan ada penyalahgunaan wewenang dan Jabatan, Penipuan dan pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh penyelenggara Negara di lingkaran Sekretariat Daerah Kabupaten PALI, yang mana kita tahu ada hukum pidananya jika pejabat Negara menyalagunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal ini bukan hanya dapat merugikan keuangan Negara, namun juga dapat merusak nama baik Pemerintah di masyarakat Kabupaten PALI
Kami berharap BUPATI PALI Asgianto,ST dapat jeli memilih pejabat dan segera mengevaluasi pejabat yang hanya memikirkan perut tanpa memikirkan nama baik Pemerintah di mata masyarakat Kabupaten PALI.
Namun sangat disayangkan Sekretaris Daerah Kartika Yanti SH, MH Bungkam terkait masalah ini dan melempar masalah ini ke Kabag umum di Sekretariat Daerah.saat di hubungi melalui No WhatsApp nya.
Begitupun Kabag Umum Bungkam tanpa kata saat di konfirmasi terkait permasalahan ini di hubungi melalui No WhatsApp nya.