PALI – Belum reda sorotan publik terhadap kasus korupsi yang mengguncang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini terkuak lagi skandal baru yang tak kalah mencengangkan. Kali ini, dugaan pemalsuan nota pembelian bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat Daerah PALI mencuat ke permukaan, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 juta rupiah!
Temuan mengejutkan ini berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023, yang mengungkap adanya kejanggalan dalam realisasi belanja BBM sebesar Rp 1.078.073.738 oleh Sekretariat Daerah. Dari angka tersebut, sekitar Rp 314 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah!
Modusnya? Para pengguna kendaraan dinas diduga membuat nota palsu seolah-olah pembelian BBM benar terjadi di SPBU, padahal faktanya tidak pernah ada transaksi yang sah. Lebih parah lagi, pihak SPBU yang dikonfirmasi BPK menegaskan bahwa mereka tidak menjual Dexlite, padahal dalam dokumen pertanggungjawaban tertera pembelian bahan bakar tersebut.
“Ini jelas bukan keteledoran, ini manipulasi yang sistematis. Tidak ada SPBU yang mengeluarkan nota tulis tangan seperti itu,” ujar Aprianto, SH, MH, narasumber dari Svectrum.com. Ia juga menekankan bahwa bukti pemalsuan ini bisa menjadi bukti permulaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga laporan disusun, dari total yang dipertanggungjawabkan, hanya Rp 2,2 juta yang terbukti sah. Artinya, sisanya — sebesar Rp 312 juta lebih — adalah pengeluaran fiktif yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya.
Sayangnya, alih-alih memberikan klarifikasi, Sekretaris Daerah Kartika Yanti, SH, MH justru memilih bungkam, bahkan melempar tanggung jawab ke Kabag Umum yang juga enggan memberikan penjelasan saat dihubungi melalui WhatsApp.
Skandal ini membuka kembali luka lama kepercayaan publik terhadap pemerintahan PALI. Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang, penipuan, hingga pemalsuan dokumen oleh pejabat negara menjadi catatan hitam yang mencoreng nama baik institusi.
“Kalau sudah ada temuan BPK, artinya ini bukan sekadar isu. Ini fakta awal yang harus ditindaklanjuti. Hukum pidana sudah sangat jelas mengatur penyalahgunaan jabatan,” tambah Aprianto.
Masyarakat pun kini menantikan ketegasan Bupati PALI Asgianto, ST untuk segera turun tangan dan mengevaluasi pejabat yang terlibat. Sebab jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus oleh ulah segelintir oknum rakus yang hanya memikirkan isi kantong pribadi.