Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Berantas Kejahatan atau Berpotensi Mengancam Kepastian Hukum?

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T13:27:15Z


JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, regulasi ini diharapkan menjadi senjata baru untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun di sisi lain, sejumlah ketentuan dalam draf yang beredar memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan negara, perlindungan hak milik warga negara, serta jaminan due process of law.


Sorotan tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset bukan sekadar mengatur bagaimana negara mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar, sejauh mana negara boleh merampas aset seseorang dan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan?


Komisi III DPR RI sendiri mengakui persoalan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan. DPR menegaskan bahwa RUU harus mampu memperkuat asset recovery, tetapi sekaligus mencegah abuse of power, menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan prinsip due process of law.


Salah satu isu yang perlu dicermati adalah ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.


Jika ketentuan tersebut mencakup berbagai tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu, maka mekanisme perampasan aset tidak otomatis hanya berkaitan dengan perkara korupsi.


Artinya, pembentuk undang-undang perlu memberikan batasan yang jelas, tindak pidana seperti apa yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dalam kondisi apa perampasan dapat dilakukan, serta siapa yang memiliki kewenangan untuk mengusulkannya.


Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum. Batas yang terlalu luas berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, sedangkan batas yang terlalu sempit dapat membuat tujuan pemulihan aset hasil kejahatan tidak efektif.


DPR pun saat ini menyatakan bahwa pembatasan jenis tindak pidana masih menjadi salah satu materi yang didalami.


Persoalan berikutnya adalah mekanisme pembuktian mengenai asal-usul aset. Konsep perampasan aset memang dapat menggunakan pendekatan yang berbeda dengan perkara pidana biasa. Bahkan DPR menyebut mekanisme conviction based forfeiture maupun non-conviction based forfeiture masih menjadi bagian dari pembahasan.


Namun, penerapan mekanisme tersebut harus memiliki prasyarat yang tegas dan tetap memberikan ruang bagi pemilik aset untuk mempertahankan haknya. Di sinilah publik perlu memperoleh penjelasan secara terang.


Jika negara menyatakan sebuah aset tidak memiliki hubungan yang sah dengan pemiliknya, bagaimana standar pembuktiannya?


  • Siapa yang terlebih dahulu harus membuktikan dugaan tersebut?


  • Seberapa kuat bukti yang dibutuhkan sebelum aset dapat dibekukan atau dirampas?


Bagaimana nasib warga yang memiliki harta sah tetapi tidak memiliki dokumentasi yang lengkap akibat persoalan administratif?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara tegas dalam norma undang-undang agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat.


Bebas dari Perkara Pidana, Tetapi Aset Tetap Bisa Dipersoalkan?


Mekanisme non-conviction based forfeiture juga menjadi salah satu titik yang patut dikawal.


DPR sendiri menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana, sepanjang syarat pembuktian terpenuhi dan kepastian hukum tetap dijamin.


Konsep tersebut tentu memiliki tujuan yang dapat dipahami, misalnya ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan karena alasan tertentu, sementara terdapat aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana.


Tetapi justru karena kewenangannya besar, mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap aparat harus dibuat sama kuatnya.


Jangan sampai seseorang kehilangan aset hanya karena proses administrasi atau penegakan hukum berjalan tanpa standar pembuktian yang transparan.


Harus ada prosedur keberatan yang efektif, pemeriksaan pengadilan yang independen, serta mekanisme pemulihan apabila ternyata perampasan dilakukan secara keliru.


Kerahasiaan Data dan Pemblokiran Aset Juga Harus Dikawal. Isu lain yang tak kalah penting adalah akses aparat terhadap informasi keuangan dan kemungkinan pemblokiran aset.


Kewenangan tersebut memang dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah aset hasil kejahatan dipindahkan atau disembunyikan. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.


  • Siapa yang mengawasi?
  • Berapa lama pemblokiran dapat dilakukan?
  • Kapan pemilik aset diberitahu?
  • Bagaimana mekanisme keberatan?
  • Siapa yang bertanggung jawab apabila pemblokiran ternyata keliru?


Jawaban atas pertanyaan tersebut harus terang dalam undang-undang. Sebab, pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip negara hukum.


RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam proses penyusunan dan penyerapan aspirasi publik. Pada 3 Agustus 2026, Komisi III DPR menyatakan masih menghimpun masukan dari berbagai kalangan untuk memperkuat substansi RUU.


Pada 27 Agustus 2026, DPR bahkan menyatakan pembahasan ditargetkan selesai dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.


Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, pengawasan publik justru menjadi semakin penting. Publik tidak cukup hanya diberi janji bahwa RUU ini akan menjadi senjata pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.


Publik berhak mengetahui bagaimana senjata tersebut akan digunakan, siapa yang memegangnya, siapa yang mengawasinya, dan bagaimana negara menjamin senjata itu tidak salah sasaran. Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset.


Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Namun hukum yang kuat bukanlah hukum yang memberikan kewenangan tanpa batas.


Hukum yang kuat adalah hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap adil terhadap warga negara yang tidak bersalah. Karena itu, sebelum palu diketukkan, setiap pasal RUU Perampasan Aset harus diuji secara terbuka.


Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru melahirkan persoalan baru tentang kepastian hukum, hak milik, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.


RUU ini harus menjadi senjata negara melawan kejahatan, bukan menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat. (Red) 

×
Berita Terbaru Update