Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Sidang Perdana Praperadilan Iwan Tuaji Digelar, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Handphone Digugat

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T16:55:37Z


‎Palembang – Pengadilan Negeri Palembang mulai menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (3/8/2026).

‎

‎Perkara yang terdaftar dengan Nomor 25/Pid.Pra/2026/PN Plg itu menjadi babak baru dalam sengketa hukum terkait penetapan status tersangka Iwan Tuaji dalam perkara dugaan permintaan uang komitmen proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

‎

‎Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 6 Mudjono, S.H., dipimpin Hakim Tunggal Sangkot Lumban Tobing, SH., MH. Agenda persidangan perdana adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yang diwakili tim kuasa hukum Tabrani, SH., dan rekan.

‎


‎Dalam permohonannya, kuasa hukum mengajukan 12 petitum yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik Kejati Sumsel. Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah permintaan agar majelis hakim memerintahkan termohon mengembalikan satu unit telepon genggam Apple 17 warna biru beserta kartu SIM yang disita saat proses penyidikan.

‎

‎Tak hanya itu, pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan rumah di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dilakukan secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Permohonan serupa juga diajukan terhadap penyitaan telepon genggam yang dilakukan di lokasi tersebut.

‎

‎Poin paling krusial dalam permohonan itu adalah permintaan agar majelis hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 terhadap Iwan Tuaji tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

‎

‎Permohonan praperadilan tersebut menjadi upaya hukum yang ditempuh pemohon untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎


‎Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Iwan Tuaji bersama seorang aparatur sipil negara berinisial AK alias L.

‎

‎Kepala Kejati Sumsel saat itu, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang komitmen dalam pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI.

‎

‎Menurut Kejati Sumsel, dugaan tersebut berawal dari pertemuan pada Desember 2024 antara seorang kontraktor berinisial H, AK alias L, dan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembicaraan mengenai proyek senilai sekitar Rp10 miliar.

‎

‎Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar agar kontraktor memperoleh pekerjaan tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejati Sumsel menyebut telah terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta, yakni Rp437 juta secara tunai dan Rp435,5 juta melalui transfer ke rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.

‎

‎Kejati Sumsel juga menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan setelah menerima laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Menurut penyidik, ketika mengetahui perkara tersebut tengah diselidiki, para pihak diduga berupaya mengembalikan uang yang telah diterima. Proses pengembalian itulah yang kemudian diikuti tindakan pengamanan oleh tim penyidik.

‎

‎Sidang praperadilan ini belum memasuki tahap pembuktian. Pengadilan akan memberikan kesempatan kepada pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung RI cq Kejati Sumsel, untuk menyampaikan jawaban serta membuktikan dasar hukum tindakan penyidikan yang dipersoalkan pemohon.

‎

‎Hingga perkara ini diputus, status hukum para pihak tetap mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan penyidikan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya. (PA)

×
Berita Terbaru Update