Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Retensi 5 Persen Tak Dianggarkan, PUPR PALI Disorot, Hak Penyedia Jangan Hilang karena Kelalaian Administrasi

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T12:45:16Z


PALI — Retensi 5 persen dalam pekerjaan konstruksi bukan uang sisa yang boleh dilupakan ketika tahun anggaran berganti. Retensi merupakan bagian dari hak kontraktual penyedia yang ditahan sebagai jaminan pemeliharaan dan dibayarkan setelah kewajiban pemeliharaan terpenuhi sesuai kontrak.


Persoalan serius muncul di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Nilai retensi pekerjaan yang diduga mencapai hampir Rp14 miliar hingga kini dipersoalkan karena tidak dianggarkan. Jika benar terdapat pekerjaan yang masa pemeliharaannya telah selesai dan hak penyedia telah jatuh tempo, kondisi tersebut patut mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.


Sorotan terutama mengarah kepada Dinas PUPR Kabupaten PALI sebagai perangkat daerah yang menangani pekerjaan konstruksi tersebut. Sebab, perencanaan kebutuhan pembayaran yang bersumber dari kontrak seharusnya menjadi bagian dari administrasi dan pengendalian kegiatan sejak awal, termasuk memastikan kewajiban yang akan jatuh tempo dapat diantisipasi dalam penganggaran sesuai ketentuan.


Dengan kata lain, jangan sampai persoalan penganggaran justru muncul setelah pekerjaan selesai dan hak penyedia telah lahir. 


Dalam kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan APBD harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.


Pada sisi perbendaharaan, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah memiliki posisi penting dalam pengelolaan kas, pelaksanaan anggaran, pembayaran melalui mekanisme yang sah, serta pencatatan dan pelaporan kewajiban pemerintah daerah.


Namun, fungsi BPKAD sebagai PPKD/BUD tidak berarti mengambil alih seluruh tanggung jawab perangkat daerah. Dinas PUPR sebagai perangkat daerah pemilik kegiatan tetap memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak dan pengusulan kebutuhan anggaran sesuai kewenangannya.


Karena itu, apabila retensi 5 persen hampir menyentuh angka Rp14 miliar benar-benar tidak dianggarkan, pertanyaan publik menjadi sederhana, Mengapa kewajiban kontraktual tersebut tidak diproyeksikan dalam penganggaran?


Apakah karena masa pemeliharaan belum selesai? Apakah dokumen FHO belum lengkap? Atau memang terjadi kelalaian dalam perencanaan dan penganggaran?,  Semua itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar asumsi.


Pemerhati kebijakan publik Indra Setia Haris menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.


“Kalau benar nilai retensi hampir Rp14 miliar tidak dianggarkan, ini harus dijelaskan secara terbuka. Retensi merupakan hak kontraktual penyedia setelah seluruh persyaratan dalam kontrak terpenuhi. Jangan sampai pekerjaan sudah selesai, masa pemeliharaan sudah berakhir, tetapi pemerintah justru tidak menyiapkan anggarannya,” tegas Indra.


Menurutnya, Dinas PUPR harus dapat menjelaskan status masing-masing pekerjaan, nilai retensi, masa pemeliharaan, serta apakah hak penyedia telah jatuh tempo atau belum.


“Kalau kewajibannya sudah jatuh tempo, tetapi anggarannya tidak disiapkan, publik wajar mempertanyakan kualitas perencanaan dan pengendalian kontraknya. Ini bukan semata soal uang belum dibayar, tetapi bagaimana pemerintah daerah menghormati kewajiban yang lahir dari kontrak,” ujarnya.


Indra juga menegaskan, persoalan tersebut harus dibedakan antara kesalahan administrasi, kelalaian perencanaan, dan adanya pelanggaran hukum.


“Jangan buru-buru menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi jangan pula persoalan ini ditutup dengan alasan tidak ada anggaran. Periksa dokumennya, buka prosesnya, dan jelaskan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan,” katanya. 


Jika benar retensi hampir Rp14 miliar belum dianggarkan, Dinas PUPR PALI perlu memberikan penjelasan mengenai:


1. Daftar pekerjaan dan nilai retensi masing-masing paket;

2. Status masa pemeliharaan dan BAST-2/FHO;

3. Apakah retensi telah menjadi kewajiban pembayaran;

4. Mengapa kebutuhan tersebut tidak masuk dalam penganggaran;

5. Bagaimana mekanisme penyelesaian pembayaran kepada penyedia; dan

6. Bagaimana koordinasi dengan BPKAD/PPKD-BUD dalam penyelesaian kewajiban tersebut.


Sebab, tidak dianggarkan bukan berarti kewajiban otomatis hilang.


Jika dokumen kontrak menyatakan retensi menjadi hak penyedia setelah seluruh kewajiban terpenuhi, maka pemerintah daerah harus memiliki mekanisme yang sah untuk menyelesaikannya.


Pada akhirnya, persoalan retensi diduga hampir Rp14 miliar ini bukan sekadar perkara angka. Ini menyangkut kualitas perencanaan anggaran, disiplin pengelolaan kontrak, kepastian hak pihak ketiga, serta akuntabilitas penggunaan APBD PALI.


Dan jika memang terjadi kelalaian dalam penganggaran, publik berhak mengetahui di mana letak kelalaiannya, siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangan, dan bagaimana pemerintah daerah menyelesaikannya tanpa melanggar aturan.


Sebab APBD bukan hanya soal bagaimana uang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana setiap kewajiban pemerintah daerah dipastikan tercatat, dianggarkan dan dibayarkan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.


Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang di sebut dalam pemberitaan ini, demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sesuai undang undang pers dan keberimbangan berita. (PA)

×
Berita Terbaru Update