PALI — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH., menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dua ananda, Andika Alam Saputra dan Hulya Aliya Felis, putri dari Antap Mustofa.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dua ananda kita, Andika Alam Saputra dan Hulya Aliya Felis. Semoga kedua ananda ditempatkan di sisi Allah SWT, dan keluarga Kakanda Antap Mustofa diberikan ketabahan serta kesabaran,” ujar Firdaus.
Di tengah duka tersebut, Firdaus meminta Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tidak hanya bergerak ketika kasus sudah terjadi, tetapi memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian penyakit, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dinilai rentan memicu berbagai gangguan kesehatan.
“Kami meminta Dinas Kesehatan PALI melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mencegah penyakit, khususnya demam berdarah, agar tidak meluas. Bukan hanya di Talang Ubi, tetapi seluruh wilayah PALI. Kondisi cuaca saat ini juga rentan terhadap DBD, ISPA, diare dan penyakit lainnya,” katanya.
Permintaan tersebut sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang saat ini menjadi dasar utama penyelenggaraan kesehatan dan telah mencabut UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau.
Selanjutnya, Pasal 9 mengatur tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan yang sehat, sementara Pasal 10 menyangkut ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata.
Kemudian Pasal 11 menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ketersediaan dan akses fasilitas pelayanan kesehatan serta informasi dan edukasi kesehatan. Pasal 12 juga menempatkan pemerintah pada fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan, peningkatan mutu tenaga kesehatan serta perlindungan pasien.
Lebih tegas lagi, Pasal 15 mengharuskan kebijakan kesehatan daerah mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Artinya, secara substansi, Dinas Kesehatan sebagai perangkat daerah bidang kesehatan memiliki peran penting dalam menerjemahkan tanggung jawab pemerintah daerah tersebut ke dalam program pencegahan, pengendalian, edukasi, surveilans, koordinasi fasilitas kesehatan dan respons terhadap peningkatan kasus penyakit.
Bahkan Pasal 418 dan Pasal 419 UU 17/2023 secara khusus mengatur pembinaan pemerintah terhadap penyelenggaraan kegiatan kesehatan, termasuk kewaspadaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah secara terpadu dan berkesinambungan, dengan tujuan antara lain meningkatkan akses, mutu pelayanan dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan.
Selain meminta Dinas Kesehatan bergerak pada sisi pencegahan, Firdaus juga meminta manajemen RSUD Anwar Mahakil mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada pasien.
“Kami juga meminta manajemen RSUD Anwar Mahakil meningkatkan pelayanan terhadap pasien. Keluhan-keluhan yang disampaikan Kakanda Antap Mustofa harus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan ke depan semakin baik,” tegasnya.
Pasal 173 ayat (1) huruf b UU 17/2023 menegaskan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Sementara Pasal 189 menetapkan kewajiban rumah sakit, antara lain memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit, serta memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanan.
Dengan demikian, keluhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit semestinya tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi menjadi bahan evaluasi manajemen untuk memperbaiki mutu pelayanan, komunikasi dengan keluarga pasien, sistem rujukan, respons kegawatdaruratan dan keselamatan pasien.
Firdaus menegaskan, langkah pemerintah daerah harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kita tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami duka seperti ini. Karena itu, pencegahan harus diperkuat, pelayanan harus diperbaiki, dan setiap keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi. Dinas Kesehatan jangan hanya menunggu laporan kasus, tetapi harus aktif melakukan langkah preventif di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kesehatan tidak hanya berorientasi pada pengobatan ketika masyarakat sudah sakit.
Pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan, deteksi dini, koordinasi fasilitas kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan bersamaan.
Namun, terkait penyebab wafatnya kedua ananda tersebut, informasi medis dan hubungan langsung dengan penyakit tertentu tetap perlu dikonfirmasi oleh tenaga medis serta pihak berwenang. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian dan dorongan terhadap peningkatan upaya kesehatan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan medis mengenai penyebab kematian.
Sebagai bagian dari fungsi pers, pemberitaan juga harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan dan verifikasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum, sementara Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Duka keluarga harus dihormati. Tetapi dari setiap peristiwa, pemerintah juga harus memastikan ada evaluasi dan perbaikan agar pelayanan kesehatan masyarakat PALI semakin cepat, preventif, manusiawi dan berkualitas.(PA)

