PALI — Polemik pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Abu Rahmi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengemuka. Bukan semata soal keberadaan pabrik, tetapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah lokasi PKS tersebut benar-benar berada di zona yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten PALI?
Pertanyaan itu menjadi penting karena berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan pabrik disebut berdiri berdampingan dengan permukiman masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan sekaligus tuntutan agar pemerintah daerah tidak sekadar menunjukkan dokumen perizinan, tetapi juga membuka dan memverifikasi titik koordinat lokasi, peta RTRW, KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, serta dokumen perizinan lainnya secara transparan.
Apalagi, dalam sistem tata ruang, keberadaan sebuah izin usaha tidak otomatis membuktikan bahwa lokasi kegiatan telah sesuai dengan peruntukan ruang.
Perda Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten PALI Tahun 2018–2038 menjadi salah satu dokumen kunci yang perlu diuji.
Dokumen perencanaan daerah yang mengacu pada RTRW PALI tersebut mencatat bahwa kawasan peruntukan industri besar berada di Kecamatan Talang Ubi dengan luas sekitar 1.700 hektare.
Dalam konstruksi RTRW, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah wilayah merupakan kawasan yang memiliki aktivitas ekonomi, melainkan apakah titik lokasi tertentu memang masuk dalam polygon kawasan peruntukan industri pada peta RTRW.
Dengan demikian, pertanyaan publik terhadap PKS Abu Rahmi sebenarnya sangat sederhana:
Apakah titik lokasi PKS tersebut berada di dalam kawasan peruntukan industri yang ditetapkan RTRW PALI atau tidak?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya dapat dibuktikan dengan peta dan koordinat, bukan sekadar pernyataan lisan.
Secara nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengatur perwilayahan industri.
Pasal 14 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri melalui perwilayahan industri. UU tersebut juga mengenal konsep kawasan industri dan kawasan peruntukan industri.
Lebih tegas lagi, Pasal 106 UU Nomor 3 Tahun 2014 pada prinsipnya mewajibkan perusahaan industri yang menjalankan kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, dengan sejumlah pengecualian yang diatur dalam pasal tersebut. Untuk industri yang mendapat pengecualian tertentu, ketentuan mengenai lokasi di kawasan peruntukan industri tetap menjadi perhatian.
Artinya, persoalan lokasi bukan formalitas administratif belaka.
Ada hubungan langsung antara jenis industri, lokasi kegiatan, kawasan industri/kawasan peruntukan industri, serta rencana tata ruang.
UU Perindustrian juga menegaskan dalam Pasal 63 ayat (2) bahwa kawasan industri harus berada pada kawasan peruntukan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Persoalan semakin terang jika dilihat dari prinsip penataan ruang.
Pasal 61 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap orang dalam pemanfaatan ruang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai izin yang diberikan, serta mematuhi persyaratan izin pemanfaatan ruang.
Sementara Pasal 62 dan Pasal 63 membuka ruang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin dan tindakan lainnya sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara lokasi PKS dengan peruntukan ruang, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan “izinnya ada atau tidak”, tetapi juga harus menjawab pertanyaan “izinnya diterbitkan berdasarkan kesesuaian ruang yang benar atau tidak.”
Pemerintah saat ini menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Namun, sistem OSS bukan berarti menghapus kewajiban memenuhi persyaratan dasar.
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang saat ini berlaku mencantumkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG dan SLF sebagai persyaratan dasar. Penerbitannya dilaksanakan sesuai lokasi kegiatan usaha dan kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, jika lokasi PKS Abu Rahmi dipersoalkan masyarakat, dokumen yang paling relevan untuk dibuka bukan hanya NIB atau izin usaha, tetapi juga dokumen KKPR dan dasar kesesuaian lokasi dengan RTRW.
Di sinilah transparansi pemerintah daerah diuji.
Selain RTRW, Kabupaten PALI juga telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Perda tersebut mengatur Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) PALI Tahun 2022–2042 yang memuat visi, misi, program dan sasaran pembangunan industri nonmigas di Kabupaten PALI. Perda ini berlaku sejak 2 Mei 2023.
Artinya, ketika pemerintah menerbitkan atau memproses perizinan sebuah industri, seharusnya terdapat kesinambungan antara RTRW, rencana pembangunan industri, kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Sebelumnya, persoalan izin PKS Abu Rahmi juga telah dibahas melalui rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten PALI.
Namun, jika dalam forum tersebut belum dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan titik koordinat lokasi secara menyeluruh, maka RDP tersebut tentu belum menjawab pertanyaan paling substansial masyarakat.
Di mana sebenarnya titik PKS Abu Rahmi jika ditumpangtindihkan dengan peta RTRW PALI?
Apakah masuk kawasan peruntukan industri?
Apakah masuk kawasan permukiman?
Atau berada pada zona lain yang memiliki ketentuan berbeda?
Jawaban tersebut seharusnya dapat disajikan secara sederhana, koordinat lokasi, peta RTRW, polygon kawasan industri, serta dokumen KKPR.
Jika seluruh dokumen itu sesuai, kegelisahan publik semestinya dapat dijawab.
Namun jika tidak sesuai, pemerintah harus menjelaskan bagaimana izin dapat diproses dan diterbitkan sementara lokasi kegiatan diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Pemerhati kebijakan publik Indra Setia Haris menilai persoalan PKS Abu Rahmi harus dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Menurut Indra, masyarakat berhak mengetahui apakah lokasi pabrik benar-benar telah melalui proses verifikasi kesesuaian tata ruang. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu membuka dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin, terutama dokumen yang berkaitan dengan tata ruang dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Bagi Indra, keberadaan izin tidak boleh menjadi titik akhir pemeriksaan.
Justru, dasar penerbitan izin itulah yang harus dapat diuji secara terbuka, termasuk apakah lokasi kegiatan telah sesuai dengan RTRW yang berlaku pada saat izin diproses.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, mendorong pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk membuka dokumen secara transparan.
Menurutnya, keresahan masyarakat tidak akan selesai hanya dengan rapat dan pernyataan bahwa perizinan telah lengkap.
Yang harus dibuktikan adalah kesesuaian lokasi pabrik dengan tata ruang.
Jika pemerintah menyatakan PKS Abu Rahmi berada di zona industri, kata Abu Rizal, maka hal tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui peta RTRW dan titik koordinat lokasi.
Sebaliknya, jika ternyata berada di luar kawasan peruntukan industri, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan sehingga kegiatan tersebut dapat memperoleh perizinan.
Inilah titik paling krusial dalam polemik PKS Abu Rahmi.
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan investasi secara membabi buta. Industri dan investasi tentu dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi daerah.
Namun investasi juga tidak boleh ditempatkan berhadap-hadapan dengan aturan tata ruang.
Industri harus tumbuh di lokasi yang benar, melalui izin yang benar dan dengan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab apabila benar lokasi pabrik berdampingan dengan permukiman, sementara kawasan tersebut bukan kawasan peruntukan industri, maka pertanyaan publik menjadi sangat serius:
Siapa yang memastikan kesesuaian lokasinya?
Dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan izin?
Apakah KKPR telah sesuai dengan RTRW PALI?
Apakah titik koordinat PKS berada dalam polygon kawasan industri pada peta RTRW?
Dan yang paling penting, Jika sesuai, mengapa dokumennya tidak dibuka secara terang kepada publik? Jika tidak sesuai, atas dasar apa izin tersebut dapat diterbitkan?
Pemerintah daerah memang sedang melakukan proses revisi RTRW. Namun, fakta adanya proses revisi tidak serta-merta menghapus keberlakuan peraturan yang masih berlaku.
Karena itu, sepanjang Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2018 masih menjadi ketentuan yang berlaku dan belum digantikan oleh regulasi baru, maka kesesuaian kegiatan terhadap RTRW yang berlaku pada saat proses perizinan tetap harus menjadi bagian penting yang diperiksa.
Di sinilah pemerintah dituntut tidak defensif, Bukan membela pabrik. Bukan pula menghakimi pabrik. Tetapi membuktikan secara terbuka apakah izin dan lokasi PKS Abu Rahmi benar-benar sesuai aturan.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif, Masyarakat membutuhkan peta, koordinat, dokumen dan kepastian hukum, Jika semuanya sesuai, tunjukkan dan Jika ada yang tidak sesuai, jelaskan.
Jangan biarkan persoalan tata ruang berubah menjadi “zona abu-abu” hanya karena izin sudah terbit.
Catatan redaksi, Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi kepada PT Abu Rahmi dan instansi penerbit/perizinan terkait. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

