Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadaan Bandwidth Diskominfostaper Dipertanyakan, Kontrak Diduga Mendahului Perubahan DPA

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T09:13:24Z


‎PALI, Sumatera Selatan — Pengadaan layanan bandwidth pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten PALI menjadi sorotan. Persoalan utamanya bukan semata soal nilai anggaran, melainkan urutan penganggaran dan pengadaan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎Berdasarkan dokumen yang diperoleh, DPA induk tahun anggaran 2026 mencantumkan belanja bandwidth dengan koefisien 12 bulan, harga satuan Rp50 juta per bulan, dengan total anggaran Rp600 juta.

‎Namun, proses e-purchasing justru telah dilaksanakan pada 19 Februari 2026, kemudian kontrak ditandatangani untuk masa layanan 25 Februari hingga 25 Agustus 2026 atau sekitar 182 hari.

‎Sementara itu, dokumen DPA Perubahan baru terbit pada 15 Juni 2026. Dalam DPA Perubahan tersebut, koefisien belanja berubah menjadi 6 bulan dengan harga satuan Rp100 juta per bulan, meski total anggarannya tetap Rp600 juta.

‎Di sinilah persoalan serius muncul: pengadaan dan kontrak telah berjalan berbulan-bulan sebelum perubahan DPA diterbitkan.

‎Dokumen transaksi menunjukkan penyedia layanan adalah PT Lintas Jaringan Nusantara, dengan produk Lintas FO Optik Premium Internasional 500 Mbps.

‎Nilai transaksi tercatat Rp540 juta, ditambah PPN sekitar Rp59,4 juta.

‎Angka tersebut juga menimbulkan pertanyaan karena harga produk tercatat sekitar Rp90 juta per bulan, sementara DPA induk yang berlaku saat proses pengadaan mencantumkan Rp50 juta per bulan.

‎Artinya, terdapat perbedaan antara dokumen anggaran yang tersedia saat pengadaan dilakukan dengan nilai serta periode layanan yang kemudian dituangkan dalam kontrak.

‎Persoalannya bukan sekadar adanya perubahan angka. Yang perlu dijelaskan adalah mengapa kontrak sudah berjalan ketika perubahan DPA yang kemudian menjadi dasar penyesuaian tersebut belum diterbitkan?

‎Jika perubahan anggaran baru disahkan pada 15 Juni 2026, sementara proses pengadaan sudah dilakukan sejak Februari dan kontrak telah berjalan sejak 25 Februari, maka muncul pertanyaan mendasar:

‎Apa dasar anggaran yang digunakan saat kontrak ditandatangani?

‎Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan pemerintah, ketersediaan serta kesesuaian anggaran merupakan bagian penting sebelum komitmen belanja dilaksanakan.

‎Karena itu, persoalan ini layak diperiksa secara menyeluruh oleh pejabat berwenang, bukan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.

‎Yang harus dibuktikan antara lain apakah proses e-purchasing, penetapan penyedia, penandatanganan kontrak, hingga pembayaran telah memiliki dasar anggaran dan kewenangan yang sah pada saat masing-masing tahapan dilakukan.

‎Termasuk perlu dijelaskan apakah terdapat dokumen pendukung, seperti perubahan anggaran, revisi perencanaan, nota dinas, persetujuan pejabat berwenang, atau dokumen lain yang menjadi dasar perubahan masa layanan dan harga.

‎Sebab, apabila benar kontrak dibuat berdasarkan kondisi anggaran yang berbeda dengan DPA yang berlaku saat itu, maka rantai administrasi pengadaan tersebut patut diaudit dan diuji kepatuhannya.

‎Data transaksi menunjukkan adanya nilai pengadaan sebesar Rp540 juta ditambah PPN. Namun, status pembayaran dan dasar pembayaran tetap harus dikonfirmasi melalui dokumen keuangan, seperti SPM, SP2D, bukti transfer, berita acara pembayaran, serta dokumen serah terima pekerjaan.

‎Dengan demikian, belum tepat jika hanya berdasarkan data transaksi langsung dinyatakan bahwa seluruh pembayaran telah dilakukan secara sah ataupun sebaliknya.

‎Yang menjadi persoalan adalah apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan dasar anggaran yang sesuai pada saat pembayaran dilakukan.

‎Jika ditemukan pembayaran yang tidak didukung dokumen anggaran dan prosedur yang semestinya, maka hal tersebut dapat menjadi temuan pemeriksaan dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

‎Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola pengadaan.

‎Sebab, secara logika administrasi pemerintahan, perencanaan dan penganggaran seharusnya menjadi dasar bagi pelaksanaan belanja. Bukan sebaliknya, kontrak dibuat lebih dahulu kemudian dokumen anggaran disesuaikan belakangan.

‎Jika fakta tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan harga Rp50 juta dengan Rp90 juta atau Rp100 juta per bulan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap seluruh rangkaian pengadaan dan pengelolaan APBD.

‎Namun, perlu ditegaskan bahwa adanya perbedaan dokumen atau prosedur belum otomatis membuktikan adanya kerugian keuangan daerah maupun tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, aliran pembayaran, kewajaran harga, pekerjaan yang benar-benar diterima, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan kerugian negara/daerah.


Atas persoalan tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun auditor yang berwenang patut melakukan pemeriksaan.

‎Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab lima pertanyaan utama:

  • Apa dasar anggaran saat e-purchasing dan kontrak ditetapkan pada Februari 2026?
  • ‎Mengapa masa layanan dan harga kontrak berbeda dengan DPA induk yang saat itu berlaku?
  • ‎Mengapa DPA Perubahan baru diterbitkan pada 15 Juni 2026, setelah kontrak berjalan?
  • ‎Apakah seluruh pembayaran telah didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah?
  • ‎Apakah terdapat kerugian keuangan daerah atau hanya persoalan administrasi/prosedural yang masih dapat diperbaiki?

‎Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada polemik dokumen.

‎Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah sebesar Rp600 juta direncanakan, dikontrakkan, dibayarkan, dan dipertanggungjawabkan.

‎Jika seluruh prosedur ternyata telah sesuai aturan, maka pemerintah daerah perlu menjelaskannya secara terbuka.


‎Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada koreksi dan pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.

‎Satu hal yang jelas, perubahan DPA pada 15 Juni 2026 setelah proses pengadaan dan kontrak berjalan sejak Februari 2026 merupakan fakta administratif yang perlu dijelaskan secara terang. Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya: apakah anggaran menjadi dasar kontrak, atau justru kontrak yang kemudian diikuti perubahan anggaran?

‎Catatan : seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari Diskominfostaper, PPK, pejabat terkait, penyedia, serta hasil pemeriksaan APIP/auditor. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik. ((PA) 

×
Berita Terbaru Update