Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Rp21,1 Miliar Nyaris Rampung, Pembayaran Mandek, Publik Desak Tetapkan Kadis PUPR Pali "Tersangka"

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T14:28:22Z


PALI — Polemik dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR kian memanas. Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola keuangan daerah dan komitmen penegakan hukum.


Persoalan bermula dari tidak dibayarnya pekerjaan Proyek Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi Tahun 2025 dengan rincian:


  • Nomor kontrak: 600/KPA.03/LPPTT2025/II/2025

  • Tanggal kontrak: 4 Februari 2025

  • Nilai kontrak: Rp21.180.850.000

  • Pelaksana: PT Herko Sejahtera Abadi


Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut telah hampir rampung 100 persen.


Kisruh ini dipicu terbitnya Surat Edaran Bupati PALI Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Plh Bupati sehari setelah pelantikan kepala daerah. Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah diminta melakukan:


“Penundaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, penundaan pekerjaan, serta penundaan pembayaran pekerjaan yang sudah berkontrak.”


Kebijakan ini berdampak langsung pada proyek-proyek yang sedang berjalan, termasuk proyek pipa transmisi tersebut. Ironisnya, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proyek ini diketahui telah diterbitkan pada 18 Februari 2025—tiga hari sebelum kebijakan penundaan diberlakukan—namun kemudian dibatalkan.


Penundaan berlangsung hingga 25 April 2025, sebelum akhirnya dicabut melalui Surat Edaran baru. Namun, situasi semakin rumit setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor : 172/KPTS/DPUTR/2025 tentang Penetapan Proyek Strategis.


Dalam keputusan itu, nilai proyek dipangkas drastis dari Rp21,1 miliar menjadi hanya Rp8,6 miliar, meskipun progres pekerjaan di lapangan nyaris selesai seluruhnya.


Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi telah dilakukan, bahkan difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 30 Oktober 2025 di Jakarta. Namun mediasi gagal mencapai titik temu.


Alasannya, pemerintah daerah menyatakan tidak lagi dapat melakukan pembayaran karena perubahan mata anggaran.


Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah kebijakan administratif dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan?


Kementerian Dalam Negeri kemudian melimpahkan persoalan ini ke Gubernur Sumatera Selatan dengan substansi yang mengejutkan, adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 


Dalam telaah dokumen disebutkan:

“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPA, Kepala Dinas PUPR, dan Bupati PALI karena tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan senilai Rp16.944.680.000 kepada pihak pelaksana.”


Kejaksaan Negeri PALI kini tengah menangani perkara ini. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari KPA, Kepala Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak ketiga dan pihak lain yang terdampak kebijakan tersebut.


Namun, belum adanya penetapan tersangka memicu kritik tajam dari publik.

Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, secara terbuka mendesak Kejari PALI untuk segera bertindak tegas.


“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan dijadikan alasan untuk berlarut-larut. Harus ada keberanian menetapkan tersangka, khususnya pihak yang paling bertanggung jawab yaitu kepala dinas PUPR Pali,” tegasnya.


Ia juga memperingatkan potensi aksi massa jika penanganan perkara dinilai stagnan.


“Jika hukum terus berjalan lambat tanpa kepastian, maka publik berhak mempertanyakan, ada apa di balik semua ini? Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, jika proses hukum stagnan gerakan aksi masa akan jadi solusi" Tegas ijal. 


Kasus ini kini tidak lagi sekadar sengketa pembayaran proyek. Ini adalah cermin bagaimana kebijakan publik diuji oleh hukum, dan bagaimana aparat penegak hukum diuji oleh keberanian.


Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tidak boleh terhambat oleh jabatan, dan tidak boleh dikaburkan oleh alasan administratif. Jika dugaan PMH telah terang benderang melalui dokumen dan fakta, maka lambannya penetapan tersangka justru berpotensi mencederai rasa keadilan.


Lebih tajam lagi, publik berhak mempertanyakan: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang dinegosiasikan?


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR dan Kejaksaan Negeri PALI belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan dan integritas informasi.


Satu hal yang pasti: kepercayaan publik tidak akan bertahan tanpa keberanian hukum.(red/PA). 

×
Berita Terbaru Update