Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aroma Perbuatan Melawan Hukum Tercium, Publik Desak "Tersangkakan" Kadis PUPR Pali.

Sabtu, 09 Mei 2026 | Mei 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T08:47:08Z


PALI — Aroma dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian menyengat. Kasus yang menyeret lingkaran pengambil kebijakan, mulai dari Bupati, Pengguna Anggaran (PA), hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR, tidak lagi dipandang sebagai sekadar sengketa administratif, melainkan telah bergeser menjadi isu serius dugaan pelanggaran hukum yang menguji integritas tata kelola keuangan daerah.


Proyek dengan nilai kontrak Rp21.180.850.000 yang dikerjakan oleh PT Herko Sejahtera Abadi itu dilaporkan nyaris rampung 100 persen. Namun ironis, pembayaran justru mandek tanpa kejelasan, memantik gelombang kritik publik.


Persoalan bermula dari terbitnya Surat Edaran Bupati PALI Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang memerintahkan penundaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, pekerjaan, hingga pembayaran, termasuk proyek yang telah berkontrak.


Padahal, dokumen menunjukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proyek tersebut telah diterbitkan pada 18 Februari 2025, atau tiga hari sebelum kebijakan penundaan berlaku. Namun secara mengejutkan, SPM itu kemudian dibatalkan.


Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah keputusan administratif dapat membatalkan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang secara faktual telah dilaksanakan?


Situasi semakin janggal ketika nilai proyek kemudian “dikoreksi” melalui SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025, dengan pemangkasan drastis dari Rp21,1 miliar menjadi hanya Rp8,6 miliar, di saat progres pekerjaan di lapangan disebut hampir selesai seluruhnya.


Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 30 Oktober 2025 di Jakarta berujung buntu. Pemerintah daerah berdalih tidak dapat melakukan pembayaran karena perubahan mata anggaran.


Namun, Kementerian Dalam Negeri justru memunculkan dimensi baru dengan melimpahkan persoalan ini ke Gubernur Sumatera Selatan, disertai indikasi kuat dugaan PMH.


Dalam telaah dokumen disebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait karena tidak membayarkan pekerjaan senilai Rp16.944.680.000 kepada pelaksana.


Saat ini, Kejaksaan Negeri PALI tengah melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk KPA, Kepala Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak ketiga.


Namun, belum adanya penetapan tersangka memicu sorotan keras dari publik, terutama kalangan aktivis.


Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, melontarkan kritik tajam dan desakan terbuka kepada aparat penegak hukum.


“Ini bukan perkara baru, dan bukan perkara ringan. Fakta dan dokumen sudah terbuka. Kalau penegakan hukum terus berjalan lambat, publik berhak curiga, ada apa?  Jangan sampai hukum hanya berani kepada yang lemah, tapi ragu saat berhadapan dengan kekuasaan,” tegas Abu Rizal sebut


AP3 menilai, lambannya proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi kami juga tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, aksi massa adalah pilihan yang sah dalam demokrasi. Ini bukan ancaman, ini peringatan bahwa publik tidak bisa terus diabaikan,” lanjutnya.


Pernyataan tersebut mencerminkan eskalasi tekanan publik terhadap Kejari PALI agar segera mengambil langkah tegas dan transparan.


Di sisi lain, prinsip kehati-hatian dalam proses hukum tetap menjadi bagian penting yang harus dijaga. Penetapan tersangka memerlukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun demikian, publik juga berhak atas kepastian dan akuntabilitas. Ketika indikasi dugaan pelanggaran telah mengemuka melalui dokumen resmi dan fakta lapangan, keterlambatan penanganan justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap independensi hukum.


"Segera tetapkan kadis PUPR sebagai tersangka karna dia kami anggap pihak yang paling bertanggungjawab atas semua masalah ini" Tutup ijal. 


Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar sengketa proyek. Ia telah menjelma menjadi ujian terbuka: apakah hukum mampu berdiri tegak tanpa intervensi, atau justru melemah di hadapan kekuasaan?


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR PALI dan Kejaksaan Negeri PALI belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.


Satu hal yang tak terbantahkan, kepercayaan publik tidak dibangun dari janji, tetapi dari keberanian menegakkan hukum secara adil dan transparan. (red/PA) 

×
Berita Terbaru Update