PALI — Mandeknya distribusi air bersih oleh PDAM Tirta Serepat Serasan dalam beberapa pekan terakhir memicu gelombang kekecewaan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keluhan yang semula sporadis kini mengerucut menjadi desakan terbuka, air harus segera dialirkan, atau aksi akan digelar dalam waktu dekat.
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama layanan publik. Ironisnya, di tengah kondisi air yang tak kunjung mengalir, kewajiban pembayaran tetap berjalan.
“Kami tetap bayar, tapi air tidak ada. Jangan hanya kewajiban kami yang dituntut, sementara hak kami diabaikan,” ujar joni.
Sebagian masyarakat mengakui adanya upaya dari pihak PDAM. Namun, langkah tersebut dinilai belum merata dan belum menyentuh seluruh pelanggan terdampak. Ketimpangan distribusi dan lambannya penanganan justru memperkuat kesan lemahnya respons terhadap krisis layanan ini.
Situasi ini turut mendapat sorotan keras dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah. Ia mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait tidak mengalirnya air PDAM dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Air adalah kebutuhan dasar. Masyarakat tetap membayar tagihan, tetapi hak mereka untuk mendapatkan layanan tidak terpenuhi,” tegas Firdaus.
Atas kondisi tersebut, DPRD menyatakan sikap tegas dengan sejumlah tuntutan:
- Mendesak PDAM PALI untuk segera menyampaikan penjelasan terbuka terkait penyebab gangguan, target waktu perbaikan, serta solusi darurat seperti distribusi air melalui mobil tangki harus menyentuh seluruh pelanggan terdampak.
- Meminta kompensasi bagi pelanggan terdampak, baik berupa pengurangan maupun pembebasan tagihan dalam periode tertentu.
- Mendorong Pemerintah Kabupaten PALI melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola PDAM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak PDAM terkait akar persoalan maupun langkah konkret yang akan diambil.
Kondisi ini memperlihatkan celah serius dalam tata kelola layanan publik. Dalam prinsip pelayanan dasar, kontinuitas distribusi dan transparansi informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
Desakan warga dan sikap DPRD menjadi penegas bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan, dan waktu untuk membenahi diri kian sempit.(red)

