PALI – Pengalokasian anggaran sekitar Rp6 miliar untuk rehabilitasi total Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan. Pasalnya, secara kasat mata kondisi gedung dinilai masih layak dan tidak menunjukkan kerusakan signifikan yang mendesak untuk dilakukan perombakan besar.
Di sisi lain, sejumlah kebutuhan dasar masyarakat di berbagai wilayah PALI justru masih belum terpenuhi secara optimal. Infrastruktur jalan desa dilaporkan banyak yang rusak, fasilitas pendidikan seperti ruang kelas belum sepenuhnya layak, serta layanan kesehatan di beberapa puskesmas masih menghadapi keterbatasan obat.
Rehab Total Dipertanyakan,?
Dalam terminologi teknis, rehabilitasi total berarti perbaikan menyeluruh yang mencakup struktur utama bangunan—mulai dari pondasi, kolom, hingga perubahan bentuk dan fungsi. Biayanya pun umumnya mendekati pembangunan baru.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah gedung DPRD PALI, membutuhkan rehabilitasi total? Atau hanya sebatas peningkatan estetika dan fasilitas non-struktural?
“Jika memang ada kerusakan struktural, harus dibuka secara transparan. Tapi jika hanya untuk mempercantik, tentu ini perlu dipertimbangkan kembali,” ujra Indra Setia Haris (ISH)
Mekanisme Anggaran: Siapa Berperan?
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, proses penganggaran tidak berdiri sendiri. Mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dijelaskan bahwa:
Pemerintah Daerah (Bupati) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berperan menyusun dan mengajukan Rancangan APBD.
DPRD memiliki fungsi pembahasan, penganggaran, dan pengawasan, termasuk memberikan persetujuan terhadap RAPBD menjadi APBD.
Artinya, jika anggaran rehabilitasi tersebut disetujui, maka itu merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Prinsip Prioritas dan Kepentingan Publik
Dalam regulasi yang sama, pengelolaan anggaran daerah wajib berpedoman pada prinsip:
- Efisiensi
- Efektivitas
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kepentingan masyarakat
Penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk fasilitas internal pemerintah di tengah masih adanya kebutuhan dasar masyarakat menjadi isu yang sensitif dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Transparansi Jadi Kunci
Pemerhati kebijakan publik menilai, polemik ini dapat diselesaikan jika pemerintah daerah dan DPRD membuka secara rinci:
- Kondisi teknis gedung (hasil audit atau kajian (teknis)
- Rincian anggaran (RAB)
- Urgensi pelaksanaan proyek
“Publik berhak tahu. Karena sumber anggaran berasal dari uang rakyat, maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran, terutama di tengah berbagai kebutuhan mendesak di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Jika rehabilitasi gedung memang diperlukan, maka harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar peningkatan estetika. Sebaliknya, jika belum mendesak, masyarakat mendorong agar anggaran tersebut dialihkan ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Saat di hubungi melalui via telpon pribadinya Sandi Aidil Fitri. ST. MM selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa kegiataan ini, hanya rehab ruangan, plafon, dinding dan yang lainnya.
"Ini hanya rehab didalam ruangan gedung sekwan, seperti rehab ruangan, plafon, jaringan sanitasi toilet yang bocor dan dinding, bukan rehab menyeluruh" Jelasnya.
Dari pernyataan tersebut, pemilihan judul rehab total adalah sebuah kekeliruan ntah ada unsur kesengajaan atau juga memiliki pertimbangan teknis pendukung yang sesuai aturan, sebab ada perbedaan mendasar antara rehab total, rehab berat dan rehab ringan, (Tim)


