Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Anggaran “Rehab Total” Disorot, Jika Tak Sesuai Kondisi Nyata Berpotensi Jadi Temuan hingga Jerat Hukum

Minggu, 26 April 2026 | April 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T04:24:46Z


‎PALI – Polemik alokasi anggaran rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menguat. Kali ini, sorotan mengarah pada potensi ketidaksesuaian antara skala perencanaan dengan kondisi riil di lapangan.
‎Jika anggaran disusun untuk kategori rehab total, namun faktanya bangunan hanya memerlukan rehab ringan atau berat, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan aktual—dengan konsekuensi serius, baik secara administrasi maupun hukum.



Berisiko Jadi Temuan Audit
‎Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, ketidaktepatan skala pekerjaan berpotensi menjadi temuan utama auditor, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap penggunaan anggaran wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, dan tepat sasaran.
‎“Jika anggaran rehab total digunakan untuk pekerjaan yang sebenarnya tidak membutuhkan itu, maka dapat dikategorikan sebagai pemborosan dan ketidakefisienan anggaran,” ujar IA salah seorang ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah. 
‎Selain itu, nilai kontrak yang disusun berdasarkan skala besar berpotensi menjadi tidak wajar jika pekerjaan di lapangan tidak sebanding. Hal ini bisa memicu persoalan dalam proses pengadaan, termasuk potensi sengketa hingga dugaan cacat administrasi.

Dampak pada Aset dan Laporan Keuangan

‎Ketidaksesuaian tersebut juga berdampak pada pencatatan aset daerah. Nilai bangunan berpotensi menjadi overstated atau lebih tinggi dari kondisi sebenarnya, sehingga tidak mencerminkan nilai riil aset pemerintah.

‎Kondisi ini berisiko memengaruhi laporan keuangan daerah dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.

‎“Output kegiatan yang dilaporkan bisa berbeda dengan realita di lapangan. Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

‎Bisa Masuk Ranah Hukum

‎Tak hanya administratif, persoalan ini juga berpotensi masuk ranah hukum jika ditemukan unsur kerugian negara atau kesengajaan.
‎Mengacu pada:

  • ‎Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

  • ‎Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3

‎kelebihan pembayaran akibat perbedaan skala pekerjaan dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Jika terbukti ada unsur mark up, penyalahgunaan wewenang, atau kolusi, maka dapat berujung pada proses pidana.

‎Namun demikian, konsekuensi tersebut dapat diminimalisir jika terdapat dasar teknis yang sah, seperti hasil survei awal yang menunjukkan indikasi kerusakan berat, serta adanya revisi anggaran berdasarkan kondisi terbaru.

‎Perlu Klarifikasi Terbuka

‎Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait:

  • ‎Hasil survei teknis awal kondisi gedung
  • ‎Dasar penetapan kategori rehab total
  • ‎Apakah telah dilakukan verifikasi ulang kondisi lapangan
  • ‎Ada atau tidaknya penyesuaian dokumen perencanaan

‎Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.

Dorongan Evaluasi

‎Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan proyek tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka langkah korektif seperti revisi anggaran, penyesuaian kontrak, hingga pengembalian sisa dana harus segera dilakukan sesuai ketentuan jika telah terjadi pembayaran. 

‎“Ini bukan sekadar soal bangunan, tapi soal bagaimana anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab,” tegas IA. 

Dalam pemberitaan sebelumnya Sandi Aidil Fitri. ST. MM Selaku KPA kegiatan tersebut menjelaskan. 

"Ini hanya rehab didalam ruangan gedung sekwan, seperti rehab ruangan, plafon dan dinding, bukan rehab menyeluruh" Jelasnya. (Minggu 26/4/2026) 

tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten PALI terkait detail teknis dan justifikasi skala rehabilitasi gedung yang baru di resmikan pada 17 September 2024 tersebut. (PA) 

×
Berita Terbaru Update