Pali - Dinamika politik di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera selatan kini mulai muncul suasana yang menimbulkan pertanyaan diruang publik. Absennya Bupati dalam agenda rapat paripurna pengesahan empat Raperda tahun 2025. Senin (9/3/2026) spekulasi mulai muncul ditengah masyarakat terkait hubungan antara Eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna pengesahan empat Raperda yang di gelar hari ini terpaksa di skors sebab dalam hal pengambilan keputusan atau pengesahan wajib dihadiri oleh kepala daerah. Sesuai dgn pasal 105 ayat 6 tatatertib DPRD Pali, yang mengamanatkan bahwa dalam hal pengambilan keputusan wajib di hadiri Bupati. Banyak pihak menduga ketidak hadiran Bupati Pali merupakan salah satu signal bahwa ada ketidak harmonisan antara kedua lembaga tersebut.
Saat dinkonfirmasi setelah paripurna selesai ketua DPRD Pali H. Ubaidillah tidak membenarkan ketidak harmonisan itu.
"Enggaklah tidak harmonis, harmonislah kita. Bupati ada halangan karena sibuk atau ada kerjaan." ujar Ubaidillah
Senada dengan ketua DPRD Pali wakil bupati juga menepis isu tersebut, ketidak hadiran Bupati karena ada giat yang sama sama penting.
"Tidak, tidaklah, datangnya pak Bupati karena ada kegiatan dengan kementrian kesehatan via zoom," ujar Wabup
Menurutnya, pada saat yang sama bupati sedang ada kegiatan lain yang di kala penting bagi kabupaten Pali, khususnya berkaitan dengan anggaran dari pemerintah pusat.
"Intinya diwaktu yang sama, sama sama penting. Perda penting, duit dari pusat penting. Makanya pak Bupati membuat surat tugas dan beliau juga sudah tau bahwa Rapat akan di skors, karena dalam rapat pengambilan keputusan ada tanda tangan bupati." jelasnya
Meskipun kedua lembaga tersebut sama-sama menepis isu tersebut namun spekulasi dan opini liat tetap saja tumbuh menjamur di kalangan politikus lokal dan ditengah kalangan masyarakat luas. Sebab dalam praktik pemerintahan singkronisasi agenda antara Eksekutif dan legislatif menjadi fokus utama, apalagi berkaitan dengan paripurna pengambilan keputusan peraturan daerah.
Banyak kalangan masyarakat menilai bahwa ini adalah signal atau indikasi telah terjadinya adanya dinamika politik yang kurang sehat antara kedua lembaga tersebut, pernyataan kedua belah pihak tidak akan mampu merubah opini yang terlanjur menjamur ditengah masyarakat.
Kini publik Pali menunggu bagaimana kelanjutan pembahasan dan pengesahan empat Raperda tahun 2025 tersebut, sembari mencermati hubungan yang di nilai retak akan kembali pulih. (Pa)


