SUMSEL//PALI.svectrum.com
Jumat 09 Januari 2026.
PALI, – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun Anggaran 2025, memicu kritik tajam. Mulai dari keterlambatan progres pengerjaan, dugaan pengurangan volume material, hingga pengabaian prinsip transparansi publik menjadi sorotan warga dan pemerhati kebijakan.
Lantaran Proyek Pembangunan Jembatan Air Kolim/Pabil Simpang Solar yang dikerjakan oleh CV. Kontrindo Sukses Mandiri dilaporkan mengalami kendala serius. Meski masa pelaksanaan 90 hari kalender telah berakhir, progres fisik di lapangan terpantau masih di bawah 20%.
Dugaan pelanggaran teknis juga mencuat pada proyek senilai Rp7,4 Miliar ini. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya yaitu Penggunaan tulangan borefile diduga tidak sesuai standar spesifikasi teknis, Terdapat perbedaan signifikan pada galian abutment yang memicu dugaan adanya praktik pengurangan volume pekerjaan. Selain masalah teknis mencuat kabar bahwa meskipun progres fisik masih sangat rendah dan tidak sesuai, justru muncul lagi isu bahwa kegiatan ini telah melakukan tagihan/telah di bayarkan sebesar 70% tapi sangat disayangkan saat media ini mengkonfirmasi ke kepala BPKAD tidak mendapat respon sama sekali.
Kondisi serupa terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Simpang Suka Damai – Talang Ali – Kota Baru (K.23). Proyek dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp9,9 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Karya Pratama Utama ini dianggap mangkrak oleh warga setempat.
Masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, mengeluhkan pengerjaan yang tidak kunjung usai padahal kontrak telah berjalan sejak 1 Oktober 2025 dengan masa kerja 90 hari.
Selain dua proyek di atas, pembangunan jalan cor beton yang menghubungkan Desa Sungai Langan dan Desa Mangku Negara di Kecamatan Penukal juga menuai tanda tanya besar. Proyek yang diduga bersumber dari dana Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel ini dinilai mengabaikan peraturan perundang-undangan dengan tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi. Hal ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Alih-alih menggunakan mesin pengaduk beton (molen) atau truk ready mix, material beton justru diaduk secara manual menggunakan cangkul di tengah jalan. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas dan ketahanan beton jalan tersebut, selain kualitas beton yang di ragukan nampak sangat jelas lapis pondasi Agregatnya juga di duga tidak sesuai spesifikasi teknis serta syarat dengan permainan kotor. Sangat terlihat jelas bahwa pelaksana kegiatan ini tidak profesional serta di duga ada permainan di balik layar antara pelaksana dan pemangku kebijakan dari dinas PUTR Pali.
Masyarakat menilai Carut-marut pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menuai kecaman. Selain progres yang jauh dari target, dugaan maladministrasi dan pelanggaran teknis secara masif dinilai dapat merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Menanggapi kondisi di lapangan, pengamat konstruksi dan kebijakan publik menyatakan bahwa keterlambatan progres yang ekstrem (di bawah 20%) pada proyek Jembatan Air Kolim merupakan sinyal merah kegagalan manajemen proyek.
"Jika kontrak sudah habis namun progres masih di bawah 20%, ini bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan kegagalan total dari pihak penyedia jasa dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Dugaan pengurangan volume pada pembesian dan galian adalah pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif," ujar salah satu praktisi hukum konstruksi setempat.
Masyarakat meminta Bupati PALI dan Inspektorat untuk tidak menutup mata. Kurangnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas disinyalir menjadi penyebab utama kontraktor berani bekerja di luar standar operasional prosedur (SOP).
"Jangan sampai proyek ini dipaksakan selesai dengan kualitas rendah hanya demi mengejar serapan anggaran. Jika kualitasnya buruk, jalan dan jembatan ini hanya akan bertahan seumur jagung, dan masyarakat kembali yang dirugikan,"pungkas warga Desa Kota Baru.
Bukan hanya Proyek dari bantuan keuangan provinsi yang terlambat di duga masih ada saja proyek yang di anggarkan pada APBD induk kabupten Pali TA. 2025 yang masih belum terselesaikan, media ini akan segera meninjau lansung kelokasi agar dapat melihat kondisi rill di lapangan.
Tim redaksi media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI terkait langkah tegas yang akan diambil terhadap vendor-vendor nakal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI maupun pihak kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keterlambatan dan dugaan pelanggaran teknis di lapangan. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan audit agar uang rakyat tidak terbuang sia-sia.
Rilis Tim :



