Jakarta//svectrum.com
1 November 2025
Beredar di tengah masyarakat kabupaten Pali tentang isu undangan dari Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri yang di tujukan kepada Dinas PUTR dan TAPD kabupaten Pali untuk hadir pada hari kamis jam 13.00 wib menurut Sumber yang kami terima surat tersebut bersifat rahasia.
Setelah mendapat informasi tersebut tim Media Svectrum.com mencoba mencari informasi dan mengkonfirmasi ke Inspektorat Jendral Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia di jakarta, dari penelusuran tersebut bahwa informasi yang beredar adalah benar dan bukan hanya Dinas PUTR dan TAPD Pali yang di undang melainkan ada pihak lain juga yaitu PT. Herko Sejahtera Abadi.
Undangan tersebut terkait permasalahan perselisihan Dinas PUTR Pali dengan Pihak Ketiga Sebagai pelaksanaan :
Proyek Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi tahun 2025
Nomor kontrak : 600/KPA.03/LPPTT2025/II/2025.
tanggal kontrak : 04 Februari 2025
Nilai kontrak : Rp. 21.180.850.000-
Pelaksana : PT. Herko Sejahtera Abadi.
Menurut sumber yang kami terima undangan hari ini adalah untuk melakukan mediasi terkait belum dibayarnya hasil pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi tahun 2025 oleh dinas PUTR Pali.
Sampai saat ini pelaksana kegiatan tersebut baru menerima pembayaran sebatas Uang Muka (UMK) Sebesar 20% dari nilai kontrak, sedangkan pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pihak ketiga melakukan upaya melaporkan dinas PUTR Pali ke kementrian dalam negeri dan di tindaklanjuti oleh Inspektorat Jendral pada hari itu kamis 30 Oktober 2025 selain bertujuan mengklarifikasi permasalahan tersebut sekaligus memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang di rugikan.
Pada hari itu juga turut hadir, Inspektur inspektorat Pali Bapak M. Anthoni, SH, MH, kepala Dinas PUTR Pali bapak Ir.H. Ristanto Wahyudi, ST, MT, Asisten Tiga Bapak Haryono. SH, Kabid Bina Marga dinas PUTR Pali Bapak Ismad. St ,Victor, ST Selaku KPA kegiatan tersebut, Pelaksana Harian kepala BPPKAD Pali, Erik Septian. ST Selaku kepala UPBJ kab. Pali serta beberapa staf dari masing masing instansi terkait dan Pihak PT. Herko Sejahtera Abadi yang di dampingi Penasehat Hukumnya.
Kuat dugaan bahwa dinas PUTR Pali memangkas anggaran kegiatan tersebut tanpa memedomani peraturan perundang undangan yang berlaku atau dengan sebutan lain maladministrasi atau cacat hukum selain itu dinas PUTR Sangat berpeluang digugat baik secara perdata maupun pidana.
Terkait hasil pertemuan hari kamis tersebut, media ini belum mendapat konfirmasi resmi baik dari pihak Pemerintah Pali maupun dari pihak PT. Herko Sejahtera Abadi.

