Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga demi Kepentingan Kekuasaan, Kontrak Pembangunan RSUD Pali Dijadikan "TUMBAL". ‎

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-27T14:18:33Z


‎SUMSEL//PALI. Svectrum.com

‎27 Agustus 2025.

‎Talang Ubi, pembangunan kabupaten PALI saat ini sangat masif dan beberapa kontrak telah di laksanakan, khususnya dinas PUTR bebagai bidang kegiatan sedang berjalan salah satunya Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD tipe C dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 10 Miliar Yang dilaksanakan oleh PT. KERTA MENGGALA AGUNG dengan Nomor kontrak : 600/014/KPA.02/LPGRTC/II/2025.

‎Disini ada yang janggal dalam pelaksanaannya, karna Pihak ketiga hanya diperbolehkan oleh pihak Dinas PUTR mengerjakan hanya 30 % dari pagu Anggaran, status kontrak pekerjaan ini harus diperjelas karna ada aturan yang mengikatnya 

‎Hal ini di benarkan oleh Rian Dinata selaku PPTK kegiatan tersebut saat di konfirmasi di kantornya pada Kamis 21 agustus 2025.

‎"Memang benar pekerjaan yang semula Rp. 10 miliar karena Efisiensi maka di pangkas menjadi Rp. 3 Miliar dan pekerjaannya hanya beberapa item saja seperti Pemasangan Granit, dan pekerjaan dinding" Jelasnya singkat. 

‎Terkait hal ini, Abu Rizal, S. Ag (Koordinator AP3) Ikut berkomentar sangat menyayangkan sikap dan tindakan Dinas PUTR PALI, karna ini sudah diluar semangat efisiensi dan ada dugaan melanggar Hukum dan kejelasan kontak ini harus dipertegas statusnya.


‎"Saya sangat menyangkan jika hal ini dilakukan oleh Dinas PUTR PALI, disini saya duga syarat dengan aroma Nepotisme, kan aneh disaat pekerjaan yang sudah berkontrak di Efisiensi disisi lain Anggaran Pembangunan RSUD tersebut ditambah dengan nilai yang sangat pantastis yaitu Rp. 32 Miliar. Karna dalam PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA ada mekanismenya dalam mengambil tindakan terhadap suatu pekerjaan yang sudah berkontrak" Jelas ijal. 

‎Lanjut Ijal sapaan akrabnya, "Dinas PUTR harus mampu memberikan penjelasan Terkait masalah ini karna ini sungguh tidak masuk akal, Apakah karna kegiatan ini di tenderkan saat pemerintahan sebelumnya hingga harus di efisiensi dan terkesan dipaksakan meskipun tidak sesuai aturan" terangnya.

‎Saya harap penegak hukum di PALI harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak Terkait karena bukan  tidak mungkin telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dinas PUTR". Tutupnya. 



‎Salah seorang ahli kontruksi yang berbaground konsultan Pengawas dan Perencanaan proyek kontruksi juga ikut berkomentar serta mempertanyakan status kontraknya. 

‎"Status kontraknya gimana ini karena terindikasi ada yang dipaksakan, karna sangat jelas dalam peraturan LKPP RI NO.12 Tahun 2021 ada ketidak sesuaian, dalam kasus ini ada tiga kemungkinan yang dilakukan oleh dinas PUTR Pali yaitu :

‎- Penghentian Kontrak

‎- Pengakhiran Pekerjaan atau

‎- Berakhirnya Kontrak.

‎Kontak berhenti apabila dalam keadaan kahar. Penghentian kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh pejabat penanda tangan kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. penghentian kontrak bisa sementara ataupun juga permanen tergantung situasinya.

‎Pengakhiran pekerjaan dapat disepakati oleh para pihak apabila terjadi :

‎a. Penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan disebabkan oleh keadaan para pihak.

‎b. Pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar 

‎c. Ruang lingkup kontak sudah terwujud.

‎Dan semua itu harus tertuang dalam andendum final yang berisi perubahan akhir dari kontrak.

‎Berakhirnya kontrak apabila pekerjaan telah selesai.

‎Dalam kasus ini harus dijelaskan secara rinci status kontraknya terlebih dahulu, dan saya mendengar bahwa alasan utama dari permasahana ini adalah Efisiensi, dalih tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan perubahan kontrak, apalagi perubahan tersebut dilakukan pada awal pekerjaan, dinas PUTR harus mampu memberikan penjelasan terkait aturan sehingga mereka berani mengambil keputusan kalau menurut hemat saya sangat fatal.

‎Ditambah lagi timbulnya kontrak baru dengan nilai yang lebih fantastis lagi yaitu 32 miliar dari sini dapat kita baca bahwa efisiensi bukan alasan yang masuk logika akal sehat, dan juga Sepenjang yang saya tahu tidak dibenarkan terjadi dua kontrak dalam satu lokasi pada tahun anggaran yang sama." jelas ZN.

‎"Dinas PUTR harus mampu menjelaskan aturan yang mereka gunakan dalam kasus ini jika tidak, bukan tak mungkin permasalahan ini dapat menimbulkan konsekwensi hukum" tutupnya.

‎Sampai berita ini di terbitkan kepala Dinas PUTR belum terkonfirmasi.

×
Berita Terbaru Update