Tersangka berinisial IS bin AN (31), seorang petani yang diduga sudah lama menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas perdagangan narkoba dari rumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup, tiga paket kecil sabu seberat bruto 1,36 gram, satu paket ekstasi berisi 12 pil kuning berlogo RR dan 11 pil cokelat berlogo kodok, dengan total berat 8,80 gram, satu timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 pipet skop, 1 bal plastik klip kosong, 1 tas kecil ungu, dan uang tunai Rp50 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di desa mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., langsung menginstruksikan Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., untuk menyelidiki lokasi. Setelah bukti cukup kuat, tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui AKP Dedy Suandy, memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam menggagalkan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bumi Serepat Serasan. Informasi dari masyarakat sangat penting dan akan selalu kami tindak lanjuti. Bersama kita wujudkan PALI yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Dedy Suandy, Sabtu pagi (19/4/2025).
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (Red)