Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Rapat ke V, DPRD PALI Tetapkan Delapan Judul Program Pembentukan Peraturan Daerah

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T15:44:26Z






PALI- Menggelar Rapat Paripurna ke V, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan delapan judul Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Pada Senin 17 Maret 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, Komperta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi.


Rapat tersebut di langsung oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, juga dihadiri oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI.







Dalam Raperda tersebut yakni yang pertama tentang rancangan pembangunan jangka menengah Daerah 2025-2029 yang di ajukan oleh Bappeda PALI, dan yang kedua Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diajukan oleh Bapenda PALI.


Yang ketiga ada juga inisiatif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebagai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PALI.


Raperda yang ke empat tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Diajukan oleh Badan Kesbangpol PALI.


Yang ke lima dan ke enam diajukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal juga Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.


Ke tujuh dan ke delapan Raperda merupakan inisiatif DPRD PALI, yaitu Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pelestarian Nilai Kearifan Lokal dalam Pernikahan dan Adat Istiadat Kabupaten PALI.


Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah SH menekankan bahwa setiap Raperda yang disusun harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat.


"Kami di DPRD PALI memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Misalnya, Raperda tentang ketenagakerjaan, 

Masyarakat kita jangan jadi penonton saja di daerah sendiri, kita juga berharap nanti perusahaan yang ada di PALI bisa mengakamodir 70% tenaga kerja lokal," ujarnya.


Dia juga menekankan tidak kalah penting juga Raperda tentang ada istiadat dan kearifan lokal.


"Kita perlu mengikuti perkembangan zaman tapi jangan mengesampingkan adat istiadat serta kearifan lokal, Karena ini untuk menjaga serta melestarikan adat istiadat yang secara turun temurun jangan sampai terkikis oleh modernisasi," harap Firdaus. (Red)

×
Berita Terbaru Update