Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Lebaran, Oknum Pejabat Lurah Pali Diduga "Tebar Proposal" THR Ke Perusahaan

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T05:54:07Z


PALI -- Diduga kebelet mendapatkan THR, oknum pejabat dilingkungan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menyebar proposal ke beberapa perusahaan. Lebih hebatnya lagi, oknum tersebut menggunakan kop surat resmi disertai cap basah. Bahkan melampirkan ayat Alquran dalam proposal tersebut.


Salah satu oknum pejabat, AS diduga keras meminta THR secara terang-terangan ke berbagai perusahaan di wilayah kecamatan Talang Ubi. Dengan dalih untuk untuk merayakan hari raya idul fitri, tanpa rasa malu dia memohon diberikan THR. 


"Untuk itu saya sebagai lurah mengajukan permohonan bantuan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk diberikan kepada RW, RT, Anggota PKK dan Kader Posyandi dilingkungan kelurahan" tulis pejabat tersebut.


Didalam proposal setebal 9 halaman tersebut, dilampirkan daftar nama-nama yang bakal menerima THR berjumlah 108 orang terdiei dari staf kantor, ketua RT, ketua RW, kader posyandu dan anggota PKK. Sedikitnya terdapat tiga tanda tangan pejabat bersangkutan yang disertai NIP dan stempel basah.


Uniknya lagi, didalam proposal tersebut mengutip ayat Alquran yang berbunyi, "Sungguh, tiada balasan bagi kebaikan kecuali hanya kebaikan pula. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (QS Ar Rahman 60-61)"


Pengutipan ayat Alquran ini terkesan berlebihan. Mengingat tindakan meminta bingkisan lebaran atau THR oleh pejabat kepada badan usaha ini sudah jelas dilarang. Beberapa aturan sangat keras melarang tindakan seperti ini. 


Seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.


Selain itu terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021: Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.


Bahkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2026 secara spesifik disebutkan larangan para ASN untuk meminta THR kepada perusahaan. Dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.


Dalam menjalankan aksi "mengemis" THR ini, oknum pejabat ini mengutus salah satu staf mendatangi perusahaan sektor perbankan, sektor migas dan pelaku usaha lainnya. Beberapa perusahaan ini dengan berani menolak permohonan tersebut. 


Lurah yang bersangkutan, saat dihubungi via WA membantah telah meminta THR ke perusahaan.


"Terimakasih Sudah Menghubungi Aan Ghanteng. Semoga hari Anda menyenangkan, ada yang bisa saya bantu 🙏🏻🙏🏻. Terima kasih atas pesan Anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin." Balasnya via chat.


"Kami dr kelurahan tidak meminta THR, kami ada RT dan RW ini yg kami perjuangkan klw saya dan staf tidak untuk meminta THR krn kami sudah ada. itu penjelasan" demikian bunyi chat pejabat tersebut. (Tim)

×
Berita Terbaru Update