Pali- Sidang Paripurna DPRD PALI pada Senin (9/4) dengan agenda pengesahan empat Raperda diputuskan untuk ditunda. Penundaan paripurna ini disebabkan ketidakhadiran bupati yang mendelegasikan kepada wakil bupati. Anggota DPRD menolak melanjutkan persidangan jika hanya dihadiri wakil bupati tanpa kehadiran Bupati. Peristiwa inipun menuai kecaman dari aktivis pali. Adalah Ulin Puspa aktivis perempuan sekaligus mahasiswa Universitas Pamulang Tanggerang menilai, Ketua DPRD PALI sudah melanggar Tatib Persidangan DPRD PALI.
Sidang Paripurna Ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, diagendakan pembahasan 4 (empat) Raperda tahun 2025. Namun alih-alih mendapat persetujuan anggota dewan yang hadir, sidang tersebut malah banjir interupsi.
Salah satunya, interupsi datang dari H Amran SH, legislator dari partai PBB yang menyebutkan ketidak hadiran bupati pada forum paripurna tersebut tidak sesuai tatib.
"Pada hari ini kita pengesahan Raperda menjadi Perda, didalam pengesahan sesuai dgn tatib yang sudah sama sama kita sahkan, yaitu pada pasal 105 ayat 6 berbunyi bahwa Rapat Paripurna Pengesahan raperda menjadi Perda wajib di hadiri oleh Bupati, titik tidak ada embel embel". Jelas H. Amran.
Saat menanggapi interupsi dari politisi PBB tersebut ketua DPRD KAB. PALI H. Ubaidillah. SH membacakan tatib pasal 105 secara utuh dan memang benar bahwa dalam ayat 6 rapat paripurna dalam hal pengambilan keputusan rancangan Perda wajib di hadiri Bupati.
Yang aneh dalam rapat tersebut seorang oknum Pimpinan Tertinggi DPRD kab. PALI menawarkan opsi yang patut kita duga tidak sesuai amanat tatib sebagai turunan Undang undang yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan paripurna.
" Mengingat ini masalah waktu, bukan kita maklumi kalau bisa kita sahkan, kita sahkan tapi biar lebih fer (terbuka) bagaimana kalau kita votting agar tau siapa yang mau lanjut atau tidak" Kata pimpinan dewan tersebut.
Namau pernyataan itu lansung disambut interupsi kembali oleh Darmadi Suhaimi. SH politisi paling senior asal Partai Golkar yang memotong ucapan pimpinan sidang.
"Jadi saya mendengar apa yang di sampaikan oleh kawan kawan, juga mendengar apa yang di sampaikan pimpinan, mohon maaf pimpinan hal hal yang bisa di votting itu bukan yang seperti ini, dan juga saya menyimak surat ijin Bupati yang di bacakan oleh pimpinan, surat ijin itu bisa kita lihat Dalam UU No. 23 Tahun 2004. Ijin Bupati itu tidak boleh seperti itu dalam bahasa Undang undang "ijin yang patut" Contoh ijin menghadiri undangan menteri dalam negeri, tidak boleh Bupati ijin dan di wakilkan kepada wabup, tidak bisa seperti itu. "Jelas Didi sapaan akrabnya.
Dari Rangkaian peristiwa tersebut, aktivis muda perempuan sekaligus mahasiswa Universitas Pamulang Tanggerang yang tergabung dalam FORMAPALI Jabodetabek Ulin Puspa juga ikut menyoroti pernyataan ketua DPRD PALI tersebut dalam forum pengambilan keputusan tertinggi (Paripurna) hari ini. Ulin sangat menyayangkan pernyataan ketua DPRP PALI, jelas jelas pelanggaran tata tertib sebagai turunan Undang Undang tapi masih membuka ruang votting seolah membiasakan sesuatu yang keliru, tatib itu adalah aturan baku yang wajib dilaksanakan sebagai acuan pelaksanaan paripurna.
"Sangat disayangkan jika pernyataan tersebut keluar dari pimpinan tertinggi DPRD pali bahkan dalam forum tertinggi dalam mengambil keputusan, tatib itu wajib di laksanakan bukan hal yang bisa di ajak kompromi, jangan membiasakan sesuatu yang keliru sehingga menjadi kebiasaan" Jelas ulin sapaan akrabnya.
"Hari ini paripurna yang di jadwalkan pukul 10.00 wib tapi pelaksanaannya paripurna di buka pukul 10.43 WIB, disini saja sudah terjadi pelanggaran, pelanggaran tatib sama halnya dengan melanggar Undang undang, karna tatib itu adalah turunan dari Undang undang, jika terjadi pelanggaran apakah keputusan yang di ambil Sah?,
Ini akibat membiasakan sesuatu yang keliru sehingga menjadi kebiasaan setiap sidang yang di jadwalkan selalu tidak tepat waktu" Tambah ulin.
"Dari sini kita meragukan kualitas dan kredibilitas ketua DPRD PALI, jika tatib saja beliau kurang memahami bagaimana dengan aturan yang lain, karna tatib itu adalah aturan sehari hari mereka dalam menjalan sidang, aneh kalau terus terusan dilanggar". Tutup ulin



