Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Cor Belakang Polsek Talang Ubi Utara Molor, Mutu Dipertanyakan, Dugaan “Bekingan” Oknum Penguasa Mencuat

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T04:36:24Z


SUMSEL//PALI. svectrum. com

Sabtu, 07 februari 2026


PALI — Proyek Pembangunan Jalan Cor Lingkar Belakang Polsek Kecamatan Talang Ubi Kelurahan Talang Ubi Utara kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan infrastruktur senilai hampir Rp1,5 miliar itu diduga mengalami keterlambatan penyelesaian sekaligus menuai pertanyaan terkait kualitas pekerjaan di lapangan.


Berdasarkan data sistem pengadaan, paket pekerjaan yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut dimenangkan oleh CV Bumi Agung dengan nilai kontrak Rp1.495.365.205,91 dari pagu Rp1.500.000.000.


Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga akhir Januari 2026, proyek tersebut baru tampak diselesaikan oleh pihak kontraktor. Kondisi ini memicu dugaan adanya keterlambatan dari jadwal kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun anggaran 2025 dengan waktu keterlambatan diduga mencapai 4 bukan, dengan waktu perpanjangan sepanjang itu sangat syarat dengan dugaan ada persengkokolsn antara pelaksana dan pihak pemberi jasa. 



Tak hanya soal molornya waktu pelaksanaan, mutu pekerjaan juga menjadi perbincangan warga. Sejumlah pihak menyoroti dugaan penggunaan beton kurus yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana mestinya untuk pekerjaan jalan cor. Jika benar, kondisi tersebut berpotensi mengurangi usia layanan jalan dan merugikan keuangan daerah.

Lebih jauh, publik juga mempertanyakan minimnya sanksi maupun tindakan tegas dari pihak terkait. 


Bahkan muncul dugaan proyek ini mendapat perlakuan istimewa, lantaran kuat dugaan “dibekingi” oknum penguasa, sehingga pelaksanaan yang bermasalah terkesan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Padahal, selisih antara nilai HPS dan harga kontrak terbilang sangat tipis, yang sejak awal sudah memunculkan tanda tanya terkait tingkat persaingan dalam proses tender.

Masyarakat mendesak agar Inspektorat, APIP, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dokumen kontrak, adendum waktu, hingga uji mutu beton di lapangan. Transparansi dinilai mutlak diperlukan agar anggaran publik tidak berubah menjadi proyek bermasalah yang akhirnya merugikan warga. 



Hal ini mendapat sorotan berbagai pihak salah satunya "IA" Yang namanya minta di inisial kan, menurutnya kejanggalan dan perlakuan istimewa sangat kental dalam kegiatan ini. 


"Dari segi keterlambatan biasanya tertuang dalam kontrak dan di atur secara spesifik dan detail Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan wajib dikenakan sanksi. Di antaranya berupa:

denda keterlambatan harian sesuai nilai kontrak ( 1/1000/hari ) , perpanjangan waktu dengan adendum resmi (jika ada alasan teknis yang sah), pemutusan kontrak apabila penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, hingga blacklist perusahaan jika terbukti lalai berat.


Maksimal penambahan waktu proyek konstruksi pemerintah biasanya diatur dalam kontrak dan peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penambahan waktu dapat dilakukan dengan adendum kontrak, namun tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyebutkan batas maksimal penambahan waktu.


Namun, dalam praktiknya, penambahan waktu biasanya diberikan dalam kondisi tertentu, seperti :

- Keterlambatan yang tidak dapat dihindari: seperti cuaca ekstrem, force majeure, atau perubahan regulasi.

- Perubahan lingkup pekerjaan : yang mempengaruhi jadwal pelaksanaan.

- Keadaan darurat : seperti bencana alam atau pandemi.


Penambahan waktu harus didukung dengan dokumen yang lengkap, seperti:

- Time Impact Analysis (TIA) : analisis dampak waktu yang menjelaskan penyebab keterlambatan dan dampaknya terhadap jadwal proyek.

- Laporan progress : laporan kemajuan pekerjaan yang menunjukkan keterlambatan.

- Bukti pendukung : seperti surat perintah perubahan, berita acara keterlambatan, atau dokumen lain yang relevan.tutup IA


Tidak hanya kontraktor, Dinas PUTR PALI juga ikut menjadi sorotan. Sebab, pengawasan lapangan merupakan tanggung jawab penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dinas teknis. Jika proyek miliaran rupiah dibiarkan molor tanpa tindakan tegas, maka patut diduga terjadi pembiaran.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pekerjaan maupun isu kualitas beton.(tim) 

×
Berita Terbaru Update