PALI - Fenomena rangkap jabatan yang kini terjadi di lingkungan Pemkab PALI bukan lagi sekadar solusi sementara atas kekosongan posisi struktural. Ketika Kadis PUTR merangkap Plt Asisten II, Bappeda merangkap Pariwisata, DLH merangkap Bapenda, serta BKD merangkap Kominfo,
publik patut bertanya: ini darurat organisasi, atau kegagalan serius manajemen pemerintahan?
Empat OPD strategis dirangkap dalam satu waktu. Ini bukan angka kecil. Ini menyentuh urat nadi daerah, perencanaan pembangunan, pendapatan, infrastruktur, kepegawaian, hingga informasi publik. Jika fungsi-fungsi krusial tersebut dipusatkan pada segelintir pejabat, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan konsentrasi kekuasaan.
Dalih “Plt” tidak bisa terus dijadikan tameng. Pelaksana tugas sejatinya bersifat sementara dan terbatas kewenangannya. Namun ketika praktik ini berlangsung masif dan simultan, yang tampak justru lemahnya perencanaan SDM ASN. Lebih buruk lagi, rangkap jabatan membuka ruang konflik kepentingan, menumpulkan mekanisme check and balance, serta berpotensi melemahkan pengawasan internal.
Bagaimana mungkin satu orang bisa fokus mengurus infrastruktur sekaligus koordinasi ekonomi daerah? Bagaimana Bappeda yang seharusnya menjadi motor perencanaan pembangunan juga harus mengelola sektor pariwisata? Bagaimana DLH merangkap Bapenda, padahal satu mengurus lingkungan, satu lagi mengejar pendapatan? Dan bagaimana BKD yang mengatur aparatur sekaligus memegang Kominfo yang mengelola arus informasi publik?
Ini bukan sekadar soal beban kerja. Ini soal tata kelola. Dalam praktik pemerintahan yang sehat, jabatan strategis tidak ditumpuk pada orang yang sama. Pemisahan fungsi adalah prinsip dasar good governance. Ketika prinsip itu diabaikan, maka transparansi terancam, pelayanan publik melambat, dan kebijakan rawan tersentral pada lingkaran terbatas.
Pemkab PALI harus jujur pada publik apakah ini karena kekurangan SDM, atau karena penempatan jabatan yang tidak berbasis kompetensi? Jika memang terjadi kekosongan, mengapa pengisian pejabat definitif tidak dipercepat? Jangan sampai rakyat menilai bahwa birokrasi dikelola dengan pola tambal sulam.
Slogan "MERITOKRASI" Kini harus tunduk pada realita yang terjadi, kata itu menjadi slogan basi yang tak berisi bahkan hanya sebuah bualan sebagai bentuk sensasi politik belakang. Seorang kepala BKD dan Bappeda Yang merupakan suami istri juga sama sama rangkap jabatan, ini semua terkesan aji mumpung dan sungguh sangat tidak etis.
Rangkap jabatan berjamaah adalah alarm bahaya. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin publik akan menyimpulkan bahwa pemerintahan sedang berjalan tanpa arah yang jelas. Sudah saatnya kepala daerah mengambil langkah tegas, segera tetapkan pejabat definitif, kembalikan fungsi OPD pada relnya, dan hentikan praktik penumpukan kewenangan. Karena pemerintahan bukan panggung eksperimen. Ini menyangkut pelayanan rakyat dan masa depan daerah.
Sedikit ulasan kang Kritik sebagai contoh bahayanya rangkap jabatan yang berpotensi mengandung konflik kepentingan :
Ada potensi konflik kepentingan ketika Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) merangkap jabatan dengan Asisten 2 yang membidangi Pembangunan. Praktik rangkap jabatan ini dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menurunkan kualitas pengambilan keputusan.
Mengapa Konflik Kepentingan Dapat Terjadi:
- Pengendalian dan Pengawasan : Kepala Dinas PUPR memiliki otoritas penuh dalam menentukan arah belanja daerah melalui pengadaan barang dan jasa. Jika mereka juga memegang jabatan lain, maka kontrol internal berpotensi melemah sebab sangat tidak relevan jika seorang kepala dinas mengajukan berkas untuk di verifikasi oleh dirinya sendiri.
- Pengambilan Keputusan : Rangkap jabatan dapat mempengaruhi objektivitas evaluasi kontraktor, keputusan teknis dan administrasi, serta proses pembayaran hingga penyerahan pekerjaan.
- Penyalahgunaan Wewenang : Praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius, karena seorang pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan dapat mengalami benturan antara kewajiban dan kepentingan.
Disini juga berpotensi konflik kepentingan ketika Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merangkap jabatan dengan dinas lain. Praktik rangkap jabatan ini dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menurunkan kualitas pengambilan keputusan.
Konflik Kepentingan Dapat Terjadi sebab :
- Pengendalian dan Pengawasan : Bappeda memiliki peran penting dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah. Jika Kepala Bappeda merangkap jabatan dengan dinas lain, maka kontrol internal berpotensi melemah. Jika dinas mengajukan usulan kepada dirinyanya sendiri sebagai kepala Badan perencana sekaligus sebagai sekretaris TAPI, sangat jelas konflik kepentingan akan terjadi disini.
- Pengambilan Keputusan : Rangkap jabatan dapat mempengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, terutama jika dinas yang dirangkap memiliki kepentingan yang bertentangan dengan Bappeda.
- Penyalahgunaan Wewenang : Praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius, karena seorang pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan dapat mengalami benturan antara kewajiban dan kepentingan.
Contoh Kasus :
Rangkap jabatan dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang, seperti dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat yang merangkap jabatan. Praktik ini dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan anggaran dan sumber daya.
Solusi :
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan perbaikan sistem remunerasi bagi pejabat publik, seperti sistem gaji tunggal yang melarang adanya penghasilan ganda dari rangkap jabatan. Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi regulasi dan pembentukan komite remunerasi independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam beberapa kasus, rangkap jabatan dapat diizinkan jika tidak ada konflik kepentingan yang signifikan. Namun, perlu dilakukan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa rangkap jabatan tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
(Tim)

