PALI – Sejumlah mantan anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Serepat Serasan mengeluhkan mekanisme pencairan simpanan yang dinilai lamban dan berbelit-belit setelah keanggotaan mereka berakhir. Padahal, selama masih menjadi anggota, iuran simpanan rutin dipotong langsung dari gaji setiap bulan tanpa kendala.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang mantan anggota berinisial NP, Rabu (29/7/2026). Ia mengaku menjadi anggota KPN Serepat Serasan sejak 2017. Status keanggotaannya berakhir pada Juli 2026 setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Menurut NP, selama bertahun-tahun simpanan wajib sebesar Rp20.000 dipotong otomatis dari gaji. Namun ketika hendak mengambil kembali dana yang menjadi haknya setelah tidak lagi menjadi anggota, ia justru dihadapkan pada sejumlah persyaratan administrasi yang dinilai berbelit dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Saat dipotong dari gaji tidak pernah ada kendala. Tetapi ketika kami ingin mengambil uang yang berasal dari potongan gaji kami sendiri, prosesnya justru terasa sangat rumit," ujar NP.
NP juga mengaku memperoleh informasi bahwa pencairan simpanan anggota hanya dilakukan sekitar dua hingga lima orang setiap bulan. Informasi tersebut masih perlu mendapat klarifikasi dari pengurus KPN Serepat Serasan. Namun jika benar diterapkan, menurutnya kebijakan itu berpotensi menimbulkan antrean panjang dan membuat anggota harus menunggu dalam waktu yang lama untuk menerima haknya.
"Kalau memang hanya dua sampai lima orang yang dicairkan setiap bulan, bagaimana dengan ratusan anggota lainnya? Mereka bisa menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan uang milik mereka sendiri," katanya.
Selain itu, NP menyebut proses pencairan masih harus melalui koordinasi antara pengurus koperasi dengan pihak perbankan sehingga pembayaran kepada anggota menjadi semakin lambat.
Ia menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar pelayanan kepada anggota lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu.
"Seharusnya pencairan bisa dilakukan secara kolektif melalui transfer ke rekening anggota yang telah memenuhi persyaratan. Saat pemotongan iuran dilakukan, semuanya berjalan otomatis setiap bulan. Semestinya pengembalian hak anggota juga dapat dilakukan dengan sistem yang sama atau setidaknya lebih efisien," tegasnya.
Dalam prinsip perkoperasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, anggota memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang adil, mendapatkan informasi mengenai pengelolaan koperasi, serta menerima pengembalian simpanan sesuai ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART), dan keputusan rapat anggota.
Di sisi lain, anggota juga berkewajiban menaati AD/ART, memenuhi kewajiban simpanan selama masih menjadi anggota, serta mengikuti ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
Sementara itu, pengurus koperasi berkewajiban mengelola koperasi secara profesional, akuntabel, transparan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada anggota. Pengurus juga bertanggung jawab mengelola keuangan koperasi secara sehat dan memastikan hak-hak anggota dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang disampaikan masih berasal dari salah satu mantan anggota koperasi. Oleh karena itu, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengurus KPN Serepat Serasan untuk menjelaskan mekanisme pencairan simpanan, dasar kebijakan apabila terdapat pembatasan jumlah pencairan setiap bulan, kondisi keuangan koperasi, serta estimasi waktu penyelesaian pengembalian simpanan anggota.
Penjelasan dari pengurus diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai tata kelola koperasi maupun hak para anggotanya. (Red)

