PALI — Kebijakan mitigasi sumber anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai mendapat sorotan. Pasalnya, kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian anggaran tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak berantai apabila berujung pada tertundanya pembayaran kepada pihak ketiga.
Persoalannya bukan semata-mata soal kapan uang dibayarkan. Di balik setiap pekerjaan pemerintah terdapat kontraktor, pekerja, pemasok material, penyedia jasa transportasi dan pelaku usaha lainnya yang menggantungkan perputaran usaha dari pembayaran pekerjaan tersebut.
Indra SH, pemerhati kebijakan publik, menilai pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian dan mitigasi keuangan daerah. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara terukur, transparan dan tidak mengabaikan hak pihak ketiga yang telah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak.
“Jangan hanya kewajiban pihak ketiga yang dituntut. Ketika pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan persyaratan pembayaran telah dipenuhi, maka hak pihak ketiga juga harus mendapatkan kepastian,” tegas Indra.
Menurutnya, jika terdapat persoalan sumber anggaran pada DPA, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana kepastian penyelesaian terhadap kewajiban pembayaran yang telah timbul.
Indra mempertanyakan, apabila persoalan sumber anggaran atau penyesuaian DPA merupakan bagian dari kebijakan internal pemerintah, mengapa konsekuensinya harus dirasakan oleh pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan?
“Kalau ada persoalan dalam perencanaan, penganggaran atau sumber dana, tentu harus ada solusi di internal pemerintah. Jangan sampai persoalan kebijakan anggaran justru membuat pihak ketiga yang sudah bekerja harus menanggung beban akibat keterlambatan pembayaran,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Sebab, keterlambatan pembayaran bukan hanya berdampak terhadap perusahaan penyedia.
Kontraktor memiliki kewajiban membayar tenaga kerja, pemasok material, subkontraktor dan berbagai kebutuhan operasional lainnya. Jika pembayaran dari pemerintah tertunda, maka kewajiban tersebut juga berpotensi ikut tersendat.
Pada titik inilah persoalan pembayaran proyek pemerintah dapat berubah menjadi persoalan ekonomi masyarakat.
Indra menegaskan, pemerintah memang harus berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah. Namun kehati-hatian tidak boleh diterjemahkan menjadi ketidakpastian bagi pihak yang telah memenuhi kewajibannya.
“Pengendalian anggaran itu penting. Tetapi jangan sampai atas nama pengendalian, hak pihak ketiga menjadi tidak jelas. Pemerintah harus mampu menjelaskan dasar kebijakannya sekaligus memberikan kepastian kapan kewajiban yang sudah jatuh menjadi hak pihak ketiga itu diselesaikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak buru-buru diarahkan kepada kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran oleh BPKAD.
Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah transparansi kebijakan dan kepastian penyelesaian.
Jika memang mitigasi sumber anggaran telah dilakukan berdasarkan ketentuan, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam perencanaan atau pelaksanaan kebijakan anggaran, maka perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang kita dorong adalah jangan sampai kebijakan pemerintah menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya,” jelas Indra.
Menurut Indra, pemerintah daerah perlu melihat persoalan ini bukan hanya dari perspektif administrasi keuangan, tetapi juga dari sisi dampak ekonomi.
Sebab, ketika pembayaran pekerjaan pemerintah tersendat, maka uang yang seharusnya berputar di masyarakat ikut tertahan.
Pekerja menunggu upah. Pemasok menunggu pembayaran. Pelaku usaha menunggu pelunasan. Kontraktor menunggu haknya.
Pada akhirnya, persoalan yang berawal dari mitigasi sumber anggaran DPA dapat menjalar menjadi persoalan yang lebih luas.
Karena itu, Indra meminta BPKAD dan instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka mengenai kebijakan tersebut, termasuk dasar mitigasi sumber anggaran, status proses pembayaran pihak ketiga, serta langkah dan kepastian penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
“Jangan sampai pemerintah tegas menagih kewajiban pihak ketiga, tetapi ketika giliran pemerintah memenuhi kewajibannya, justru muncul alasan yang membuat hak tersebut tertunda tanpa kepastian. Prinsipnya harus seimbang: kewajiban dipenuhi, hak juga harus diberikan,” pungkas Indra SH.(red)

